KORANMANDALA.COM –Terungkapnya dugaan aliran dana kepada pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan dalam persidangan perkara suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai mengubah peta perkara yang selama ini berkembang di ruang publik.
Fakta tersebut disebut memperluas perspektif bahwa persoalan yang sedang diusut tidak hanya berkaitan dengan satu institusi, melainkan menyentuh rantai pengawasan impor yang lebih luas.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perhatian publik sejak awal lebih banyak tertuju kepada lingkungan DJBC. Padahal, menurutnya, sistem impor nasional melibatkan banyak kementerian, lembaga, perizinan, dokumen, serta mekanisme pengawasan yang saling berkaitan.
Kedai Imah Seuri, Ruang Pemberdayaan Anak Yatim dan Duafa di Kota Bandung
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026, narasi yang berkembang hampir seluruhnya berputar pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai serta pihak Blue Ray Cargo. Fokus tersebut dinilai wajar karena perkara yang pertama kali dibuka memang berangkat dari dugaan penyimpangan di lingkungan DJBC.
Namun, Iskandar menilai perkembangan persidangan menghadirkan fakta baru yang layak mendapat perhatian lebih luas. Munculnya nama pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan dalam persidangan dinilai menggeser cara pandang terhadap konstruksi perkara.
“Namun pertanyaannya adalah, apakah sistem impor Indonesia hanya terdiri dari Bea Cukai semata? Jawabannya jelas tidak! Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah KPK,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola impor Indonesia dibangun melalui keterlibatan banyak instansi yang memiliki kewenangan berbeda-beda. Karena itu, pembacaan terhadap perkara Blue Ray tidak dapat dilepaskan dari konteks ekosistem impor secara keseluruhan.
“Sistem impor Indonesia adalah jaringan besar yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, izin, dokumen, dan mekanisme pengawasan. Dan justru di situlah letak persoalan yang perlu dikritisi secara konstruktif,” jelas Iskandar.
Menurutnya, proses pengawasan negara terhadap barang impor bahkan dimulai jauh sebelum komoditas tiba di pelabuhan. Tahapan awal tersebut mencakup berbagai persyaratan administratif yang berada di bawah kewenangan sejumlah lembaga pemerintah.
Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), Online Single Submission (OSS), izin teknis tertentu, persetujuan impor, dokumen asal barang, invoice dan packing list, serta klasifikasi HS Code. Pada tahap itu, terdapat keterlibatan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Standardisasi Nasional.
“Artinya, sejak awal rantai impor bukan hanya urusan Bea Cukai!” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa peran kepabeanan baru berjalan ketika kapal tiba dan manifest disampaikan kepada otoritas terkait. Namun proses tersebut tetap bergantung pada berbagai dokumen yang diterbitkan instansi lain.
Dokumen tersebut meliputi izin impor, izin BPOM, sertifikat SNI, persetujuan Kementerian Perdagangan, dokumen karantina, dan rekomendasi instansi teknis. Jika salah satu syarat bermasalah, barang dapat tertahan, sedangkan apabila seluruh ketentuan dinyatakan lengkap, proses berikutnya dapat dilanjutkan.
“Dengan kata lain bahwa Bea Cukai adalah pintu. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, perubahan paling signifikan dalam perkara ini muncul saat persidangan dugaan suap importasi di DJBC pada 12 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray.
Dari pembacaan BAP itu terungkap bahwa aliran dana yang diduga terkait perkara tidak hanya mengarah ke pejabat DJBC. Keterangan yang dibacakan juga menyebut adanya pemberian uang kepada pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Kepada BPOM, pemberian uang atas arahan John Field disebut diserahkan langsung kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Andri mengaku menyerahkan uang tersebut lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025 meski tidak mengetahui nominalnya karena telah dikemas dalam amplop.
Sementara kepada Kementerian Perdagangan, pemberian uang ditujukan kepada empat orang, yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Andri juga mengaku menyerahkan uang secara langsung lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025.
Dalam persidangan tersebut, total uang pelicin yang diungkap disebut mencapai Rp91 miliar. Iskandar menilai fakta itu menjadi titik penting karena menunjukkan dugaan aliran dana ke luar lingkungan DJBC.
Menurutnya, BPOM memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan, sedangkan Kementerian Perdagangan berperan dalam kebijakan impor serta pengaturan larangan dan pembatasan barang. Karena itu, fakta persidangan tersebut dinilai memperluas dimensi perkara yang sebelumnya lebih banyak dipahami sebagai persoalan di Bea Cukai.
“Jika sejak awal sistem impor melibatkan banyak institusi, mengapa konstruksi awal perkara seolah hanya menggambarkan satu institusi? Rasanya tidak, sebab faktanya alat bukti tersebut sangat berlebih. Atau apakah karena alat bukti awal memang baru sampai di sana? Ataukah karena pengembangan perkara belum selesai? Publik berhak memperoleh penjelasan!” imbuh Iskandar.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahap awal perkara publik sempat mendengar istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “Coklat Tua”. Namun ketika proses hukum memasuki tahap BAP, dakwaan, dan persidangan, perhatian publik lebih banyak tertuju pada lingkungan DJBC.
Menurutnya, kemunculan fakta mengenai aliran dana kepada BPOM dan Kementerian Perdagangan membuat istilah mengenai “warna lain” kembali relevan untuk dibaca. Perkembangan tersebut dinilai menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam rantai impor kemungkinan tidak berhenti pada satu simpul kewenangan.
“Dengan terungkapnya aliran dana ke BPOM dan Kemendag, kita mulai melihat bahwa ‘warna selain biru’ mungkin merujuk pada instansi-instansi di luar DJBC. BPOM dan Kemendag adalah dua warna yang mulai terang. Namun pertanyaannya tetap, berapa banyak warna lain yang masih gelap?” tutur Iskandar.
Dari perspektif audit sistem, Iskandar menilai munculnya nama instansi lain dalam persidangan memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Ia menyoroti kemungkinan adanya pengondisian jalur, pengondisian dokumen, pengondisian lartas, pengondisian izin, hingga pengondisian pemeriksaan.
Menurutnya, secara teoritis sangat sulit apabila seluruh proses tersebut dilakukan hanya oleh satu kelompok pejabat Bea Cukai. Sistem impor modern merupakan sistem multi-instansi yang melibatkan banyak titik pengambilan keputusan.
“Justru karena itu muncul kebutuhan untuk melihat perkara ini sebagai perkara ekosistem. Bukan sekadar perkara individu,” tegas Iskandar.
Ia juga mengaitkan perkara Blue Ray dengan berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua dekade terakhir. Temuan tersebut meliputi pengendalian internal yang belum optimal, lemahnya pengawasan impor, audit pasca impor yang belum efektif, penatausahaan piutang yang bermasalah, integrasi data yang belum sempurna, serta kelemahan pengawasan barang lartas.
Menurut Iskandar, berbagai temuan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Namun kondisi itu memperlihatkan ruang yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam tata kelola impor.
“Ketika perkara Blue Ray muncul, banyak pihak berharap perkara ini menjadi momentum untuk menguji seluruh ruang tersebut. Bukan hanya ruang yang berwarna biru,” lanjut Iskandar.
Karena itu, ia menilai kritik terhadap perkara ini seharusnya diarahkan pada sejauh mana seluruh rantai impor telah dipetakan secara menyeluruh. Fokus tersebut dinilai lebih penting dibanding sekadar memperdebatkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.
Ia mempertanyakan apakah seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam proses impor telah diuji secara komprehensif. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap seluruh warna yang pernah muncul, dugaan aliran dana ke luar DJBC, mekanisme lartas, persetujuan impor, serta peran BPOM, Kementerian Perdagangan, dan instansi teknis lainnya.
“Karena jika jawabannya belum, maka perkara ini belum selesai sebagai pembongkaran sistem. Ia baru menjadi pembongkaran sebagian simpul!” kata Iskandar.
Pandangan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Mereka menilai sejumlah pihak disebut menerima aliran dana dengan tujuan yang sama, namun belum diproses dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Blue Ray, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan pentingnya perlakuan hukum yang setara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama,” kata Dinalara.
Pada bagian akhir, Iskandar menilai perkara Blue Ray telah membuka pintu penting untuk melihat persoalan impor secara lebih luas. Namun ia mengingatkan bahwa sistem tersebut tidak dibangun oleh satu institusi, melainkan oleh jaringan besar yang melibatkan banyak kewenangan dan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, apabila yang terungkap saat ini masih terbatas pada sebagian simpul, maka pekerjaan negara belum dapat dianggap selesai. Perbaikan tata kelola impor membutuhkan keberanian untuk memetakan seluruh mata rantai yang terlibat dalam proses tersebut.
“Fokus pada warna biru mungkin cukup untuk membuka pintu. Tetapi untuk memperbaiki sistem, negara harus berani memetakan atau membongkar seluruh warna yang ada. Sebab tujuan akhir penegakan hukum bukan sekadar menemukan penerima suap. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa seluruh rantai impor bekerja secara transparan, akuntabel, dan tidak lagi membuka ruang bagi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” jelas Iskandar.
Ia menegaskan bahwa perkara Blue Ray semestinya menjadi awal pembongkaran ekosistem impor nasional secara menyeluruh. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada satu institusi apabila tujuan akhirnya adalah pembenahan sistem.
“Dengan kata lain, perkara Blue Ray seharusnya menjadi awal pembongkaran ekosistem impor, bukan akhir dari cerita tentang Bea Cukai semata!” pungkas Iskandar.
