ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang menegaskan larangan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menolak pasien dengan alasan tidak memiliki biaya pengobatan atau jaminan kesehatan.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada 9 Juni 2026 itu berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung.
Namun, terbitnya surat edaran tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan. Pasalnya, larangan menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, sejatinya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kedai Imah Seuri, Ruang Pemberdayaan Anak Yatim dan Duafa di Kota Bandung
Artinya, jika Pemkot Bandung merasa perlu kembali mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan melalui surat edaran khusus, muncul dugaan masih adanya persoalan dalam implementasi pelayanan kesehatan di lapangan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan tidak boleh menolak pasien hanya karena ketidakmampuan ekonomi maupun ketiadaan jaminan kesehatan.
“Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit dan fasilitas kesehatan wajib mengutamakan penyelamatan nyawa serta pencegahan kecacatan. Fasilitas kesehatan dilarang meminta uang muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang berpotensi menghambat penanganan pasien.
“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta menyediakan pelayanan sesuai kapasitas masing-masing, termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.
Pemkot Bandung juga mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan menjalin kerja sama dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi untuk membantu pembiayaan pasien yang belum terakomodasi oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah, maupun pihak penjamin lainnya.
Meski demikian, surat edaran tersebut belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan maupun sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan fasilitas kesehatan yang tetap melakukan penolakan pasien. Padahal, aspek pengawasan menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai imbauan administratif semata.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkot Bandung untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan benar-benar mematuhi aturan tersebut. Sebab, hak memperoleh layanan kesehatan tidak cukup dijamin melalui surat edaran, tetapi harus dibuktikan melalui pelayanan yang dapat diakses setiap warga tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






