KORANMANDALA.COM – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, meragukan klaim Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat yang menyebut telah menjalin kerja sama dengan 751 sekolah swasta untuk menampung sekitar 78 ribu siswa yang tidak terpetakan dalam Sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026.
Keraguan tersebut muncul setelah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) membantah telah adanya kesepakatan resmi antara sekolah swasta dengan Disdik Jabar terkait skema tersebut.
“Saya melihat, apa yang disampaikan pemerintah provinsi sebuah gagasan, kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk perencanaan dan mulai kemudian menawarkan. Saya anggap belum final, kalau BMPS, artinya masing-masing pemilik, tanda kutip yayasan pemilik sekolah itu belum. Karena itu risiko terkait dengan pembiayaan. Jadi kita anggap belum final,” ujar Yomanius di Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, skema penempatan puluhan ribu siswa ke sekolah swasta itu juga tidak pernah dibahas dalam perencanaan awal SPMB 2026 maupun dalam pembahasan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dan memang dari awal tidak ada opsi itu,” tegasnya.
Yomanius menjelaskan, anggaran yang telah disepakati dalam APBD 2026 justru diperuntukkan bagi program beasiswa siswa dari keluarga kurang mampu, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui Beasiswa Operasional Pancawaluya Sekolah Swasta dan Beasiswa Personal Pancawaluya sebagai pengganti Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
“Itu yang sudah diketok palu di APBD. Itu yang diamankan dan akan diberlakukan sejak ajaran baru,” katanya.
Ia mengaku khawatir munculnya kebutuhan anggaran baru untuk membiayai 78 ribu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan mengganggu alokasi beasiswa bagi siswa miskin yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan yang beredar, setiap siswa akan memperoleh bantuan dana sumbangan pendidikan awal (DSP) sebesar Rp1,5 juta per tahun dan subsidi SPP Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun. Dengan demikian, total bantuan mencapai Rp2,7 juta per siswa.
“Rp168 miliar ini harus teramankan. Jadi jangan kemudian angka ini yang ditarik. Karena dari pernyataan Pemprov itu, tidak ada kualifikasi bahwa dana ini hanya untuk yang miskin,” ujarnya.
“Jadi semua anak yang 78.000 siswa tidak terpetakan yang masuk ke swasta akan mendapatkan bantuan SPP bulanan dan DSP. Itu sehingga nilai semuanya 2,7 juta,” sambungnya.
Yomanius menegaskan, anggaran beasiswa siswa miskin yang telah disahkan dalam APBD merupakan amanat regulasi yang tidak boleh dialihkan begitu saja untuk kepentingan lain.
“Harus dijaga bersama-sama, karena diikat oleh Perda tentang APBD. Artinya kalau ini tiba-tiba hilang, berarti ada pelanggaran terkait dengan regulasi,” tegasnya.
