KORANMANDALA.COM – Modus baru peredaran narkotika terungkap di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial RMA (25) diduga menggunakan gerobak tahu bulat sebagai kedok untuk mengedarkan tembakau sintetis agar aktivitasnya tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Pelaku dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas yang menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
412 Desa di Garut Sudah Terima Dana Desa Tahap I, DPMD Targetkan Tahap II Tersalurkan November 2026
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika,” kata Usep, Jumat (19/6/2026).
Selain puluhan paket tembakau sintetis, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, gerobak tahu bulat digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitasnya saat berkeliling. Modus tersebut diduga dipilih agar pelaku dapat berbaur dengan masyarakat sekaligus menghindari kecurigaan aparat maupun warga sekitar.
Polisi juga mengungkap bahwa tembakau sintetis yang diedarkan pelaku diperoleh dari seseorang berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Barang haram tersebut diduga didistribusikan menggunakan sistem mapping, yakni dengan cara meletakkan paket narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pelaku sebelum diedarkan kembali kepada pembeli.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama,” ujar Usep.
Tak hanya berperan sebagai pengedar, pelaku juga diketahui mengonsumsi tembakau sintetis yang dijualnya. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari setiap paket yang berhasil diedarkan.
Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya serta memburu pemasok yang memasok barang kepada tersangka.
Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan sintetis.
Usep menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku narkotika terus mencari berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan aktivitas usaha kecil sebagai kedok peredaran barang haram.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Modus Makin Beragam
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran narkotika terus mengembangkan modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat. Penggunaan gerobak tahu bulat sebagai sarana kamuflase menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan menyusup ke aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Kondisi ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
