KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah merealisasikan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara bertahap kepada desa-desa di Kabupaten Garut.
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 412 desa telah menerima pencairan Dana Desa tahap pertama.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, mengatakan penyaluran Dana Desa tahap pertama ditargetkan paling lambat dilakukan pada 15 Juni 2026.
Libur Panjang Meledak! Penumpang Kereta dari Bandung Tembus 122 Persen
“Untuk progres Dana Desa di Kabupaten Garut, dari total 421 desa, penyaluran tahap pertama paling lambat dilakukan pertengahan Juni. Alhamdulillah sebagian besar desa sudah tersalurkan sebelumnya,” kata Idad saat ditemui di Kantor DPMD Garut, Kamis (18/6/2026).
Menurut Idad, DPMD Garut juga telah mengirimkan surat kepada para kepala desa melalui camat terkait persiapan penyaluran Dana Desa tahap kedua. Pemerintah menargetkan seluruh dana tahap kedua dapat tersalurkan pada November 2026.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada para kepala desa melalui camat untuk mempersiapkan penyaluran tahap kedua. Target kami seluruh penyaluran tahap dua selesai pada November 2026,” ujarnya.
Idad menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa pada tahun 2026 bervariasi. Desa dengan alokasi terbesar menerima sekitar Rp373 juta, sedangkan yang terkecil memperoleh sekitar Rp270 juta.
Dana tersebut diperuntukkan bagi lima bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran Dana Desa paling besar sekitar Rp373 juta dan yang terkecil kurang lebih Rp270 juta. Penggunaannya diperuntukkan untuk lima bidang penyelenggaraan di desa dengan tetap menyesuaikan pagu anggaran yang ditransfer dari APBN ke rekening desa,” jelasnya.
Dalam proses penyaluran Dana Desa, DPMD Garut menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat melalui mekanisme monitoring dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.
Idad menyebutkan, pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, DPMD juga menjalankan fungsi pembinaan berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 216 Tahun 2023.
“Yang terpenting adalah tertib administrasi. Penyaluran Dana Desa harus melalui monitoring dan pengawasan sesuai aturan. Bupati melalui perangkat daerah terkait memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan maupun aset desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sejak dana disalurkan hingga digunakan oleh pemerintah desa. DPMD secara rutin melakukan monitoring ke lapangan dan mengundang kepala desa untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Saat Dana Desa sudah masuk ke rekening desa, kepala desa juga kami undang untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
