ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, menuai sorotan. Bangunan yang tampak menyerupai gudang dan digunakan sebagai garasi mobil tersebut dinilai telah mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menegaskan trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki dan bagian dari ruang publik yang harus dilindungi. Ketika trotoar beralih fungsi menjadi garasi atau bangunan privat, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas,” ujar Andri Minggu 14/6/2026
ADVERTISEMENT
Menurutnya, persoalan bangunan yang berdiri di atas trotoar tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
Andri meminta Pemerintah Kota Bandung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas bangunan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, ia mendorong agar dilakukan penertiban.
“Kami meminta Pemkot Bandung untuk segera mengecek legalitas bangunan tersebut, menertibkan apabila terbukti melanggar, serta memastikan fungsi trotoar dikembalikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa memandang siapa pun pemilik bangunan. Menurutnya, komitmen mewujudkan Kota Bandung yang nyaman tidak hanya ditujukan bagi pengguna kendaraan bermotor, tetapi juga harus memperhatikan hak pejalan kaki.
“Jangan sampai warga yang berjalan kaki justru dipaksa turun ke badan jalan karena trotoarnya diambil untuk kepentingan pribadi. Hak pejalan kaki harus menjadi prioritas,” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






