KORANMANDALA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Sejumlah isu krusial menjadi sorotan, mulai dari kriteria penerima bantuan, skema pendanaan, hingga pengawasan pelaksanaan program agar tepat sasaran.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, itu dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.
Kejati Jabar Periksa Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Pembahasan kali ini difokuskan pada Bab V yang mengatur jangkauan, arah pengaturan, serta ruang lingkup materi muatan Raperda.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah memastikan bantuan hukum tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diakses masyarakat miskin yang selama ini kerap kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Dudy Himawan menegaskan, keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, terutama terkait aspek penganggaran dan pelaksanaan program.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya kejelasan definisi penerima manfaat. Menurut Dudy, penyelarasan istilah “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” perlu dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat perda diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kepastian penganggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum. Ia juga mendorong agar warga yang memiliki identitas kependudukan Kota Bandung memperoleh akses yang jelas terhadap layanan bantuan hukum.
Erick mengusulkan penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kesalahan sasaran dan memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas kependudukan Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran penerima menjadi kunci agar program berjalan efektif dan tepat guna.
Secara substansi, Raperda ini disusun untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat miskin sekaligus menjamin akses terhadap keadilan. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Apabila disahkan, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup pendampingan di pengadilan atau litigasi, tetapi juga layanan nonlitigasi.
Bentuk layanan tersebut meliputi pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan yang terus berlanjut, DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang efektif dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi.
