ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dalam SPMB Jawa Barat 2026 menuai sorotan dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat. Mekanisme PCMB telah mengarah pada proses seleksi karena tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memengaruhi peluang penerimaan calon murid.
Ketua Umum FKSS Jawa Barat, Ade D. Hendriana, mengatakan secara konsep PCMB merupakan langkah yang positif karena bertujuan memetakan persebaran calon murid, memperkirakan daya tampung sekolah, serta mengidentifikasi siswa yang berpotensi tidak tertampung agar dapat dicarikan solusi lebih awal.
Namun, menurut Ade, persoalan muncul ketika PCMB tidak lagi sebatas mengumpulkan dan mengolah data, melainkan menghasilkan status yang berdampak pada peluang siswa masuk ke sekolah tertentu.
ADVERTISEMENT
“Pemetaan pada dasarnya bertujuan menghasilkan informasi dan gambaran kebutuhan, bukan menentukan keputusan akhir. Sedangkan seleksi merupakan proses yang berujung pada penetapan diterima atau tidaknya calon murid berdasarkan kriteria tertentu,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai, ketika sebuah sistem sudah menyusun peringkat dan menghasilkan status penerimaan peserta didik, maka fungsi yang dijalankan sudah sangat dekat dengan mekanisme seleksi.
“Ketika sistem sudah menyusun peringkat dan menghasilkan status penerimaan peserta didik, maka secara substansi mekanismenya sudah sangat dekat dengan proses seleksi,” katanya.
FKSS Jabar juga menyoroti keberadaan PCMB yang tidak tercantum secara eksplisit dalam tahapan SPMB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tahapan yang diatur meliputi pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang.
Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya tidak menolak inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, inovasi tetap dimungkinkan selama memiliki tujuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tahapan yang diatur meliputi pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang. Karena itu, posisi PCMB dalam keseluruhan sistem perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, FKSS mempertanyakan minimnya keterlibatan sekolah swasta dalam proses pemetaan tersebut. Padahal, apabila tujuan PCMB adalah mengidentifikasi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, maka kapasitas sekolah swasta dinilai perlu menjadi bagian dari perhitungan sejak awal.
“Apabila tujuan utamanya memetakan potensi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, maka kapasitas sekolah swasta seharusnya turut diperhitungkan sejak awal proses,” kata Ade.
FKSS juga meminta kejelasan mengenai metode pengolahan data dalam sistem PCMB, termasuk kemungkinan adanya data ganda dari calon murid yang memilih lebih dari satu sekolah atau program keahlian.
“Perlu kejelasan mengenai pengelolaan data, termasuk bagaimana sistem menghitung calon murid yang memilih lebih dari satu sekolah atau program keahlian agar hasil pemetaan benar-benar akurat,” tuturnya.
Ade menegaskan, FKSS tidak mempermasalahkan keberadaan PCMB sebagai sebuah inovasi dalam sistem penerimaan murid baru. Namun, ia menilai semakin besar pengaruh sistem tersebut terhadap peluang siswa diterima di sekolah, maka semakin penting pula aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dasar hukumnya.
“Jika dalam praktiknya sistem tersebut sudah menjalankan fungsi seleksi dan menghasilkan keputusan penerimaan murid, maka perlu dijelaskan mengapa mekanisme itu tetap disebut sebagai pemetaan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






