KORANMANDALA.COM –Kabupaten Garut akan melaksanakan pemekaran wilayah,yang akan melaksnakan pemekaran antara lain Garut bagian utara atau kecamatan Limbangan dan Garut Selatan kecamatan Pameungpeuk.
Setiap kecamatan yang akan mengajukan pemekaran tentunya harus memenuhi syarat baik persyaratan secara bteknis ataupun administratif,yanh mana telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Adapun persyaratan untuk mendirikan daerah otonomi baru antara lain : Batas usia minimal daerah induk, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, batas wilayah dan peta, lokasi ibu kota.
Garut Utara menurut keterangan ketua Garut Utara (Gatra) mengatakan bahwa kecamatan sudah layak dan memenuhi syarat untuk melaksnakan pemekaran, baik secara persyaratan dasarnya ataupun administratif sangat layak.
” Sekarang Garut Utara ini sudah memenuhi persyaratan secara administratif, persyaratan dasar dan persyaratan kapasitas daerah ini sudah terpenuhi, secara kapasda hasil kajian kapasda bahwa Garut Utara masuk dalam penilaian katagori Sangat Layak di mekarkan.” Kata Holil Aksan Umairzein. Jum’at (12/6/2026)
Ia juga menjelaskan mengenai poin yang harus dicapai untuk pemekaran DOB sebagaimana yang tertulis pada PP lama Nomor 78 tahun 2007,kecamatan Limbangan dengan Kabupaten induk hanya memiliki selisih 10.
” Menurut PP lama 78 tahun 2007 itu nilainya di poin 451sementara maksimalnya di nilai 500 termasuk nilaian kapasda kabupaten induk, karena ini kajian koperhensip kabupaten induk sendiri tidak jauh beda hanya 10 yaitu 466 jadi tidak jauh dengan Garut Utara, ” Jelas nya.
Ia juga melanjutkan Garut Utara tidak akan mematikan kabupaten induk, bahkan akan memberikan efek positif.
” Artinya dengan kapasitas seperti itu Garut Utara tidak akan mematika induk tetapi akan lebih memberikan poin efek positif untuk pertumbuhan apapun tata kelola kabupaten induk sendiri,” Lanjutnya.
Kholil juga menegaskan Yang menjadi tertundanya DOB bukan karena moratorium melainkan Undang Undang Daerah belum ada Peraturan Pemerintah.
” Karena selama ini bukan moratorium tetapi undang undang yang sudah di undang kan selama 12 tahun kurang lebih, sampai saat ini undang undang pemerintahan daerah belum ada PP nya masih RPP, jadi itulah akar masalah adanya moratorium, ” Tegasnya
” Setelah PP di sahkan tidak ada alasan moratorium lagi, PP sudah diketuk palu itu sudah otomatis,Sekarang kita mengikuti secara konstitusional, rasional, undang undang RPP sekarang mengatur bahwa pembentukan ekonomi baru tidak seperti dulu, tidak seperti PP dulu, kalau PP dulu begitu diketuk langsung jadi daerah otonomi baru mandiri.” Tambahnya.
Ketentuan DOB yang lama dengan ketentuan yang baru terdapat perbedaan, yang mana dulu saat ditentukan langsung menjadi DOB namun sekarang CDOB dengan masa waktu uji coba selama tiga tahun.
” Kalau yang sekarang begitu diketuk palu tidak jadi DOB tapi CDOB dulu selama tiga tahun, selama tiga tahun itulah kemendagri yang akan mengatur bagaimana Garut Utara menjadi CPDOB yang selanjutnya naik menjadi DOB selama lima tahun percobaan, tapi itu sudah ada pemilu sudah ada DPRD itupun masa percobaan , ” Ucapnya.
” Kalau sekarang gagal tidak gagal Gak ada masalah walaupun banyak pemekaran yang gagal, kedepan kalau gagal gabung lagi ke induk, ” Pungkasnya.*
