KORANMANDALA.COM – Gagasan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai perlu diposisikan sebagai instrumen strategis negara dalam memperkuat pengawasan dan analisis perdagangan komoditas nasional, bukan sekadar menjadi badan usaha yang mengambil alih aktivitas ekspor sumber daya alam.
Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnaeidjaja, menilai pemerintah perlu menghindari anggapan bahwa persoalan kebocoran ekspor dapat diselesaikan hanya dengan menggantikan peran pelaku usaha dalam perdagangan komoditas. Menurutnya, persoalan yang selama ini terjadi jauh lebih kompleks dibanding sekadar siapa yang melakukan transaksi penjualan.
Ia menjelaskan, tantangan utama terletak pada kemampuan negara memperoleh data yang akurat mengenai harga riil komoditas, volume ekspor yang sebenarnya, kualitas barang yang diperdagangkan, identitas pembeli akhir, aliran devisa yang masuk, hingga pola dan struktur transaksi yang berlangsung.
“DSI jangan dipahami sekadar sebagai BUMN baru untuk berdagang. DSI seharusnya menjadi pintu masuk bagi negara untuk membangun sistem pengawasan ekspor sumber daya alam yang modern, terukur, aman hukum, dan tidak merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan,” ujar Achmad dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Achmad melihat terdapat dua risiko besar apabila DSI dipaksakan menjadi eksportir tunggal. Risiko pertama berkaitan dengan aspek perdata dan bisnis yang selama ini telah dibangun oleh para eksportir.
Ia menjelaskan bahwa eksportir tidak hanya memiliki komoditas untuk dijual. Mereka juga mempunyai pembeli, kontrak dagang, jaringan pasar, reputasi usaha, fasilitas pembiayaan, serta skema pembayaran yang dibangun selama bertahun-tahun.
“Semua itu adalah aset tidak berwujud yang dibangun bertahun-tahun. Negara tidak boleh dengan gegabah mengambil alihnya tanpa dasar hukum yang sangat kuat,” katanya.
Risiko kedua adalah munculnya konflik kepentingan ketika satu entitas memperoleh akses terhadap berbagai data perdagangan sekaligus menjalankan aktivitas bisnis. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan informasi dan persaingan usaha.
“Jika satu entitas diberi akses terhadap data buyer, kontrak, invoice, harga, kualitas barang, dan sekaligus diberi ruang berdagang, maka muncul pertanyaan serius siapa yang menjamin data itu tidak disalahgunakan? Siapa yang memastikan buyer swasta tidak direbut? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran rahasia dagang?” ujarnya.
Karena itu, Achmad menilai solusi terbaik bukan menjadikan DSI sebagai pusat perdagangan baru yang menguasai seluruh fungsi ekspor. Yang lebih penting adalah melakukan pemisahan fungsi secara tegas antara peran bisnis dan pengawasan.
Ia menilai apabila pemerintah tetap menghendaki DSI berbentuk Persero, maka perusahaan tersebut dapat beroperasi sebagai badan usaha negara pada umumnya. DSI dapat melakukan perdagangan, membuka pasar baru, mendukung hilirisasi, serta menjadi instrumen komersial milik negara.
Namun, menurut dia, perusahaan tersebut tidak boleh menjadi pengawas tunggal seluruh data eksportir nasional. DSI juga tidak seharusnya memperoleh akses khusus terhadap kontrak maupun pembeli milik sektor swasta tanpa mekanisme hukum yang jelas.
“Untuk fungsi itu, bentuk kelembagaan yang paling masuk akal adalah Badan Layanan Umum atau BLU. Namun nomenklaturnya sebaiknya bukan ‘BLU DSI’ dalam arti mengubah PT DSI menjadi BLU. Yang lebih aman adalah membentuk BLU baru bernama, misalnya, BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional,” jelasnya.
Achmad menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak berperan sebagai pedagang maupun eksportir. Fungsinya adalah menjadi pusat layanan negara dalam validasi harga, pengujian kewajaran transaksi, perlindungan data ekspor, pengawasan devisa hasil ekspor, serta deteksi dini praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Menurut dia, landasan hukum pembentukan BLU sebenarnya sudah tersedia. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan ruang pembentukan BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2005 juncto PP Nomor 74 Tahun 2012 menyediakan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Berbagai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan juga telah mengatur syarat substantif, teknis, dan administratif bagi satuan kerja yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
Dengan dasar tersebut, pemerintah dinilai tidak perlu menunggu revisi undang-undang dalam waktu lama. Yang dibutuhkan adalah desain kelembagaan yang tepat serta terintegrasi.
Achmad menilai Presiden dapat memerintahkan penyusunan Peraturan Presiden mengenai pembentukan pusat layanan analisis perdagangan komoditas strategis nasional. Selanjutnya, kementerian teknis sebagai instansi induk dapat mengusulkan satuan kerja tersebut kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh status pengelolaan keuangan BLU setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Meski demikian, ia memberikan catatan penting mengenai posisi kelembagaan BLU tersebut. Menurutnya, BLU tidak boleh diposisikan sebagai lembaga independen seperti OJK maupun PPATK.
Karena tetap menjadi bagian dari instansi pemerintah, kewenangan BLU harus difokuskan pada fungsi layanan, validasi, analisis, pengujian, serta pemberian rekomendasi. Untuk penegakan hukum maupun tindakan korektif, rekomendasi harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan resmi.
“Untuk tindakan penegakan hukum, koreksi kepabeanan, koreksi pajak, pemeriksaan transaksi keuangan, atau pemblokiran, BLU harus menyerahkan rekomendasinya kepada lembaga yang memang berwenang, seperti DJBC, DJP, PPATK, Bank Indonesia, OJK, BPKP, BPK, atau aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam model tersebut, negara dinilai dapat bekerja secara lebih terstruktur. BLU berfungsi sebagai pusat analitik, sementara masing-masing lembaga menjalankan kewenangan sesuai tugas pokoknya.
DJBC berperan menjaga kepabeanan, DJP mengawasi perpajakan dan transfer pricing, PPATK menganalisis aliran dana mencurigakan, serta Bank Indonesia mengawasi devisa hasil ekspor. Kementerian Perdagangan bertanggung jawab terhadap kebijakan ekspor, sementara Kementerian ESDM dan kementerian teknis lainnya memastikan asal-usul komoditas, dengan BPK melakukan audit serta KPK menangani indikasi korupsi.
“Inilah arsitektur yang benar,” katanya.
Achmad menjelaskan bahwa BLU tersebut setidaknya harus memiliki empat fungsi utama. Fungsi pertama adalah analisis harga global untuk memantau harga acuan berbagai komoditas strategis dunia.
Menurutnya, harga ekspor Indonesia perlu dibandingkan dengan harga pasar internasional, nilai jual negara pesaing, kualitas barang, ongkos pengangkutan, asuransi, hingga term of delivery. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.
Fungsi kedua adalah penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi potensi transfer pricing. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk membaca anomali harga, pola transaksi berulang, hubungan afiliasi perusahaan, negara transit, invoice tidak wajar, serta selisih mencolok antara harga ekspor dan harga pasar.
“Sistem ini tidak menghukum. Sistem ini memberi red flag,” ujarnya.
Fungsi ketiga adalah menjadi wali data ekspor nasional. Dalam posisi tersebut, BLU bertugas sebagai custodian atau penjaga data, bukan sebagai pemilik informasi.
Data pembeli, kontrak, invoice, volume, kualitas barang, dan pembayaran harus disimpan dalam sistem terenkripsi. Setiap akses wajib tercatat, pembukaan informasi harus memiliki dasar hukum, serta seluruh pelanggaran harus dapat diaudit dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi keempat adalah manajemen risiko ekspor. Menurut Achmad, banyak pihak sering memandang ekspor hanya dari sisi harga komoditas.
Padahal terdapat berbagai risiko lain yang harus diperhitungkan, mulai dari pelayaran, pembayaran, asuransi, kualitas barang, negara tujuan, sanksi perdagangan, hingga kondisi force majeure. Karena itu, BLU harus membantu negara membaca berbagai potensi risiko tersebut tanpa mengambil alih seluruh tanggung jawab pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa pendanaan BLU dapat berasal dari APBN pada tahap awal. Selanjutnya, pembiayaan dapat diperkuat melalui penerimaan negara bukan pajak dari layanan validasi, pengujian data, kerja sama teknis, serta dukungan sistem antar-lembaga.
Meski demikian, tarif layanan tidak boleh menjadi beban tambahan yang menghambat eksportir. Biaya yang dikenakan harus jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah.
Dari sisi pengawasan, Achmad menilai BLU wajib diawasi secara berlapis. Pengawasan tersebut mencakup audit internal, audit eksternal, pemeriksaan BPK, evaluasi Kementerian Keuangan, serta ruang pemeriksaan khusus oleh BPKP, PPATK, maupun KPK apabila ditemukan indikator risiko.
“Tanpa audit berlapis, lembaga yang semula dibentuk untuk mencegah kebocoran justru dapat berubah menjadi titik kebocoran baru,” katanya.
Pada akhirnya, Achmad menilai solusi terbaik bukan mengubah PT DSI menjadi BLU. Pemerintah justru perlu membangun model dua jalur yang memisahkan fungsi bisnis dan pengawasan.
Dalam skema tersebut, PT DSI tetap menjadi Persero apabila dibutuhkan sebagai instrumen perdagangan dan hilirisasi nasional. Namun perusahaan itu harus tunduk pada aturan yang sama dengan pelaku usaha lainnya.
Sementara itu, pemerintah membentuk BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional sebagai pusat pengawasan dan analisis negara. Lembaga tersebut tidak menjalankan aktivitas perdagangan, melainkan melakukan pengujian, validasi, perlindungan data, pembacaan risiko, serta penyampaian rekomendasi kepada instansi berwenang.
“Model kedua ini paling aman secara hukum, paling kecil konflik kepentingannya, paling realistis dilaksanakan, dan paling kuat untuk menjawab kebutuhan Presiden Prabowo dalam menata ekspor sumber daya alam,” ujarnya.
Menurut Achmad, negara tidak harus merebut seluruh fungsi pasar untuk menjadi kuat. Kekuatan justru terletak pada kemampuan menguasai data, membangun kecerdasan analitik, menghadirkan sistem pengawasan, serta menindak penyimpangan berdasarkan bukti yang valid.
Ia menilai apabila model tersebut diterapkan, agenda penataan ekspor sumber daya alam tidak akan berhenti pada pembentukan BUMN baru semata. Kebijakan tersebut akan berkembang menjadi reformasi tata kelola ekspor nasional yang lebih menyeluruh.
“Dan di situlah letak kemenangan sebenarnya bukan ketika negara menjadi pedagang terbesar, tetapi ketika negara akhirnya tahu dengan pasti berapa kekayaan alamnya dijual, ke mana ia mengalir, siapa yang memperoleh keuntungan, dan berapa yang seharusnya kembali kepada rakyat,” pungkasnya.
