KORANMANDALA.COM – Upaya memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat desa dan kelurahan untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dinilai sebagai langkah yang tepat. Namun, kebijakan tersebut belum otomatis efektif apabila diposisikan sebagai jawaban utama atas persoalan sampah di Bandung Raya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, mengatakan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dengan peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Langkah memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat desa dan kelurahan itu benar secara arah, tetapi belum otomatis efektif bila diperlakukan sebagai jawaban utama. Tetapi ia hanya salah satu mata rantai, bukan solusi tunggal,” ujar Kristian kepada Koran Mandala, Kamis (4/6/2026).
Di Kota Bandung, program Gaslah saat ini didukung oleh 1.596 petugas dengan anggaran sekitar Rp23 miliar hingga Rp24 miliar per tahun. Namun tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah baru mencapai sekitar 30 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 50 persen.
Sementara itu, timbulan sampah harian Kota Bandung mencapai sekitar 1.500 ton per hari. Dari jumlah tersebut, kapasitas pengolahan mandiri baru sekitar 300 ton per hari sehingga masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara volume sampah dan kemampuan pengolahannya.
“Program berbasis sumber memang bergerak, tetapi skalanya masih jauh lebih kecil dibanding timbulan sampah harian Kota Bandung. Dengan ukuran masalah seperti itu, Gaslah membantu, tetapi belum cukup untuk menutup lubang sistemik yang ada,” katanya.
Kristian menilai persoalan utama terletak pada belum utuhnya rantai kebijakan pengelolaan sampah. Program di tingkat desa dan kelurahan, menurutnya, harus dibarengi dengan fasilitas pengolahan yang memadai, sistem pengangkutan residu yang disiplin, dan perubahan perilaku masyarakat.
“Program di tingkat desa dan kelurahan akan efektif hanya jika diikuti fasilitas pengolahan di wilayah, jadwal pengangkutan residu yang disiplin, serta perilaku warga yang benar-benar berubah. Tanpa itu, petugas lapangan hanya memindahkan beban dari rumah ke titik kumpul, bukan menyelesaikannya,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Banyumas yang membangun sekitar 45 fasilitas pengolahan sampah berupa TPST, TPS 3R, dan PDU berbasis masyarakat.
Sistem tersebut mampu menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja serta menekan biaya pengelolaan sampah dari sekitar Rp40 miliar pada 2018 menjadi di bawah Rp10 miliar pada 2025.
“Pesannya jelas, pengelolaan sampah yang berhasil bukan yang paling ramai diumumkan, melainkan yang paling kuat ekosistemnya ,” pungkasnya.
