KORANMANDALA.COM –Kasus dugaan penggelapan sertipikat tanah dengan modus manipulasi dokumen terungkap di Kabupaten Garut. Seorang warga negara Indonesia keturunan Korea Selatan, Mr. Kyung Chul Jang, menjadi korban dalam kasus yang ditaksir merugikan hingga Rp30 miliar.
Tanah yang menjadi objek perkara diketahui berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dengan luas lebih dari 2,5 hektare.
Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, S.I.P., membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya telah ditahan, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan medis.
Komisi I DPRD Kota Bandung Soroti Lambannya Tindak Lanjut LKPJ 2025
“Benar, satu orang tersangka berinisial YA (50) sudah ditahan di Polres Garut sejak Rabu (3/6/2026). Sementara dua tersangka lainnya, IW dan CU, belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Intan Husada,” kata Adi, Kamis (4/6/2026).
Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran dalam praktik pengalihan dan penjualan kembali tanah milik korban dengan cara memanipulasi dokumen kepemilikan.
YA diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang sebelumnya diberi mandat untuk membantu proses pembelian tanah tersebut.
“Tanah itu sebelumnya dibeli atas nama Mr. Kyung Chul Jang melalui perantara YA. Namun kemudian, oleh para tersangka, tanah tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain dengan cara memanipulasi data dan dokumen,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 miliar. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke Polres Garut.
Polres Garut memastikan penanganan perkara terus berlanjut. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkas Ipda Susilo Adi.
