ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – DPRD Jawa Barat mengingatkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak hanya harus bebas dari praktik kecurangan, tetapi juga mampu menjamin hak pendidikan setiap anak. Kendala administratif maupun teknis dalam proses pendaftaran tidak boleh membuat calon peserta didik kehilangan kesempatan bersekolah.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan peringatan tegas terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Pak Gubernur sebenarnya sudah menyampaikan peringatan yang cukup tegas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik guru, kepala sekolah, maupun civitas pendidikan lainnya, akan dikenakan sanksi,” ujar Siti Muntamah saat dihubungi Senin (1/6/2026).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Siti menilai pelaksanaan SPMB juga harus memperhatikan kondisi calon peserta didik yang mengalami hambatan dalam proses pendaftaran. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus yang memerlukan penanganan khusus agar tidak merugikan siswa yang berhak mendapatkan layanan pendidikan.
“Misalnya ada yang terlambat mengunggah berkas karena kendala teknis, atau ada anak yatim piatu yang tinggal bersama neneknya yang sudah lanjut usia sehingga mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran,” katanya.
Menurut Siti, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih persuasif. Pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang kebijakan untuk memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan khusus yang dihadapi calon peserta didik.
“Kasus-kasus seperti itu tentu memerlukan pendekatan yang lebih persuasif. Saya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk memberikan solusi terhadap kondisi-kondisi khusus semacam itu,” ujarnya.
Ia menegaskan tujuan utama penyelenggaraan SPMB adalah memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara. Karena itu, berbagai kendala yang muncul selama proses pendaftaran harus dapat diatasi tanpa menghilangkan hak peserta didik untuk mengenyam pendidikan.
“Jangan sampai anak yang sebenarnya berhak mendapatkan pendidikan justru kehilangan kesempatan hanya karena kendala administratif atau teknis dalam proses pendaftaran,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






