KORANMANDALA.COM – Komisi IV DPRD kabupaten Garut menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan terkait polenik Surat Perintah Tugas (spt) Koordinator wilayah Pendidikan yang ditunda dalam serah Terima pada 21 Mei 2026 lalu tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
Sebelumnya Korwil ini pernah dinonaktifkan pada September 2025 lalu Oleh Bupati Garut Abdusy Syakur amin hingga memicu berbagai pihak mempertanyakan akan hal ini,
Menurut keteranga Yudha Puja Turnawan bahwa Korwil ini mempunyai payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) no 42 tahun 2018.
“Korwil ini ada payung hukumnya Pergub nomor 42 tahun 2018 tentang pembentukan Korwil,namun tepat nya pada 9 September 2025 Bupati Garut Abdusy Syakur amin memutuskan mengosongkan jabatan Korwil dan di media ada berita pembubaran Korwil, ada penonaktifan denga berbagai redaksional.” Ucap Yudha.
Lanjut Yudha,”Dengan alasan ada banyak tindakan tidak semestinya yang dilakukan oleh Korwi walaupun tidak dijabarkan poin mana saja ,kemudian juga ada potensi potensi penyalahgunaan kewenangan,”
Yudha juga menuturkan Pada saat Surat Perintah Tugas akan diserahkan pada 21 Mei 2026 kepada 42 orang yang akan ditugaskan menjadi koordinator wilayah pendidikan di 42 kecamatan dibatalkan.
“Tiba tiba kemarin 21 Mei 2026 ada penyerahan surat perintah tugas (SPT) dari Kadisdik 42 orang yang akan ditugaskan akan menjadi Koordinator Wilayah di.42 kecamatan dan itu batal,” tutur Yudha.
Hingga akhirnya Yudha selaku wakil Rakyat memanggil dan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan bertujuan untuk menanyakan akan hal pembatalan penyerahan SPT,dan untuk memastikan bahwa DPRD kabupaten Garut itu ikut mengawasi Roda pemerintahan.
“Kita memanggil itu ingin menanyakan itu jadi karena itulah ,seolah olah fungsi pengawasan DPRD kabupaten Garut tidak ada,dan ternyata terkuak barusan proses pembatalan itu dari Diknas yang hadir dan di Pimpin oleh pak Sekjen beberapa Kabid mereka tidak mengetahui,” ujar Yudha
Yudha pun akhirnya mempertanyakan siapa aktor utama dalam pembatalan penyerahan SPT kepada 42 orang korwil.
“Secara tajam siapa aktor utama membatalkan atau menunda pemberian SPT kepada 42 orang yang akan menjadikan Korwil di 42 kecamatan.” Ucapnya.
Yudha juga menyayangkan kepada kepala daerah,karena adanya isu isu ini lah yang menyebabkan pembubaran Korwil delapan bulan kebelakang,serta siapa aktor utama penyebab SPT ini tidak diberikan.
“Yang menyayangkan kenapa mendengarkan isu isu ,itukan yang mendengarkan isu kepala daerah,yang membubarkan kepala daerah,kemudian siapa aktor utama yang membuat SPT ini tidak jadi diberikan di tanggal 21 Mei 2026 kita tidak tahu,” ungkap Yudha.
Dengan kehadiran Disdik pada rapat kerja dan pernyataan dari para Kabid yang hadir dan menyatakan ketidak Tahuan atas pembatal penyerahan SPT,Yudha pun menduka antara kepala daerah atau kepala dinas.
” Tadi Disdik yang hadir mereka tidak mengetahui berartikan tinggal aktor utamanya satu di kepala Dinas atau di Kepala Daerah,kalau kita mengacu kepada naskah dinas,ini naskah Dinas Surat pemberian Tugas (SPT) itu sudah ada Nota dinas kepada kepala daerah,” pungkas Yudha
