ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – KOMISI III DPRD Kota Bandung menindaklanjuti keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman.
Keluhan tersebut disampaikan warga dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026). Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan akibat perluasan area pemakaman, mulai dari potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar lokasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, mengatakan warga pada prinsipnya tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun, mereka meminta adanya pembatas yang jelas antara kawasan pemakaman dan lingkungan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Soni Daniswara Sambut Positif Reaktivasi Bandara Husein, Nilai Jadi Pengungkit Ekonomi Kota Bandung
“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” kata Agus.
Menurutnya, salah satu kekhawatiran utama warga ialah jarak makam dengan rumah penduduk yang dinilai terlalu dekat, yakni sekitar 23 hingga 27 meter. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas air tanah dan menimbulkan polusi bau di lingkungan sekitar.
Selain persoalan lingkungan, rapat juga menyoroti ketidakjelasan status lahan selebar 23 meter di sekitar TPU. Warga mengklaim lahan tersebut sebelumnya dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai dan diperuntukkan sebagai jalan serta fasos-fasum. Namun, lahan itu disebut masuk dalam rencana Dinas Cipta Bintar sebagai area parkir sekaligus cadangan lahan makam.
Agus menilai persoalan status lahan perlu segera diperjelas untuk menghindari konflik sosial maupun sengketa hukum di kemudian hari.
“Penggunaan lahan tanpa adanya kejelasan status perdata berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun konflik di masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, pembangunan benteng pembatas antara TPU dan permukiman warga masih terkendala proses pembebasan lahan yang belum seluruhnya selesai.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Salah satunya ialah penetapan batas akhir area pemakaman atau patok yang telah diukur bersama oleh pemerintah dan warga.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2027 setelah proses pembebasan lahan selesai.
Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta pengujian kualitas air tanah di sekitar permukiman warga untuk memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan dari aktivitas pemakaman di TPU Rancacili.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






