KORANMANDALA.COM – Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan keluarga sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan pegiat keluarga dan sejumlah organisasi masyarakat.
Usulan tersebut disebut diarahkan untuk merespons berbagai tantangan sosial yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga, termasuk pengaruh perkembangan era digital.
Sebelumnya, Ketua Giga Indonesia Euis Sunarti menyebut Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang tercatat sebagai Penyimpangan seksualitas. Data tersebut menjadi bagian dari bahan masukan dalam audiensi bersama Komisi V DPRD Jawa Barat.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah atau yang akrab disapa Ummi Siti Oded mengatakan Komisi V menerima sejumlah masukan dari akademisi dan organisasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan keluarga.
“Jadi terkait perda itu, kemarin Komisi V telah menerima audiensi dari guru besar keluarga IPB sekaligus pegiat Giga Indonesia, bersama mahasiswa S3 dan perwakilan 34 organisasi masyarakat yang peduli terhadap keluarga, mereka menyampaikan pentingnya kehadiran aturan untuk melindungi keluarga dari OPSM (orientasi perilaku seksual menyimpang),” ujarnya saat dihubungi Koran Mandala, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, berbagai data dan aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut turut memperkuat dorongan pembentukan regulasi tersebut.
“Mereka juga menyampaikan berbagai data dan fakta. Sementara kami sendiri juga memang sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat ketika turun ke lapangan. Namun secara resmi, audiensi tersebut semakin menguatkan dan mendorong langkah ini,” ujarnya.
Ummi Siti menambahkan, usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan arah pembangunan yang sedang didorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pak Gubernur sendiri juga berharap bahwa upaya menata lembur, mengurus kota, dan menata fisik Jawa Barat menuju Jawa Barat Istimewa ini sangat relevan,” tambahnya.
Komisi V DPRD Jabar, kata dia, telah memutuskan untuk mendorong usulan tersebut agar diproses menjadi peraturan daerah.
“Karena itu, Komisi V memutuskan untuk mendorong hal ini agar diajukan menjadi perda. Hanya saja, program perda murni tahun ini sebenarnya sudah terjadwal sejak tahun lalu. Kemungkinan pembahasannya nanti masuk pada perubahan.” Katanya
Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap pengajuan dan penyusunan dokumen pendukung. Ia berharap Program ini akan rampung seiring dengan perubahan peraturan daerah.
“Sekarang kami sedang menyiapkan pengajuannya. Harapannya, dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) nanti dapat dijadwalkan kapan pembahasannya, termasuk penyusunan naskah akademiknya juga segera dilakukan. karena agenda tahun ini memang sudah disusun sejak tahun lalu. Jadi kemungkinan pembahasan dan pengajuan persetujuannya nanti dilakukan saat perubahan peraturan daerah.” Pungkasnya
