KORANMANDALA.COM – Pengamat Transportasi ITB, Sony Sulaksono menilai Wacana jalan provinsi berbayar yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapat sorotan dari pengamat transportasi. Jalan provinsi dinilai merupakan fasilitas publik yang wajib disediakan pemerintah untuk menjamin konektivitas masyarakat, sehingga tidak seharusnya bersifat eksklusif.
Pengamat transportasi menegaskan, jalan merupakan kewajiban pemerintah dalam menyediakan aksesibilitas dan konektivitas bagi masyarakat luas.
“Bahwa jalan itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan aksesibilitas dan konektivitas pada masyarakat. Kalau jalan itu berbayar, maka jalan menjadi eksklusif. Yang bisa memakai jalan itu hanya mereka yang mampu membayar,” ujarnya saat dihubungi Koran Mandala, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, jalan provinsi tidak dapat disamakan dengan jalan tol karena digunakan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pejalan kaki hingga kendaraan besar.
“Jalan provinsi itu bukan jalan eksklusif. Orang berjalan kaki, bersepeda, tukang becak, delman, pedagang gerobak, sampai motor, mobil, dan truk semuanya lewat di situ,” katanya.
Ia menilai penerapan jalan berbayar di jalan provinsi berpotensi melanggar prinsip dasar konektivitas publik karena membatasi akses masyarakat yang tidak mampu membayar.
“Kalau konektivitas itu sifatnya eksklusif hanya untuk mereka yang bayar, itu tidak boleh. Karena menyediakan konektivitas adalah kewajiban utama pemerintah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






