KORANMANDALA.COM –Enam tersangka aksi anarkis di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung, dipastikan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol. Mereka yang diketahui merupakan pelajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran pos polisi dan videotron di kawasan tersebut usai aksi May Day, Jumat (1/5/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap enam tersangka menunjukkan seluruhnya positif Tramadol. Mereka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis yang merusak fasilitas publik, para tersangka ini diketahui berada di bawah pengaruh obat keras saat beraksi. Terkait temuan ini, penyidikan juga akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ojol Bandung Soroti Wacana Potongan 8 Persen, Komunitas: “Aplikator Selama Ini Tak Gubris Aturan”
Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi juga menemukan barang bukti berupa psikotropika dari tangan salah satu tersangka utama berinisial MRN. Jenis obat yang diamankan meliputi Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah atribut dari dalam tas para pelaku yang mengindikasikan afiliasi terhadap kelompok tertentu. Di antaranya terdapat simbol bertuliskan “pelajar pembangkang” serta atribut dengan nuansa antifasis. Temuan ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan keterkaitan antara identitas simbolik tersebut dengan aksi yang terjadi di lapangan.
Hendra menyatakan bahwa pengembangan kasus juga akan merambah pada dugaan penyalahgunaan obat keras dan kemungkinan adanya pengaruh pihak lain. Penelusuran dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna mengungkap asal-usul pasokan obat serta pola distribusinya.
“Kami akan mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami dugaan adanya doktrinasi atau pemanfaatan para pelajar oleh kelompok tertentu,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini menghadapi proses hukum berlapis. Selain dijerat pasal terkait pengrusakan fasilitas publik, mereka juga berpotensi dikenakan ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan psikotropika.
Polda Jabar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak.
“Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai generasi muda kita terjebak dalam pusaran anarkisme dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan,” kata Hendra.
