Dalam prosesi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut hadir sebagai saksi. Kehadiran kepala daerah bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, dr. Siska Gerfianti, menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam membangun budaya pernikahan yang lebih substansial di tengah masyarakat.
Pernikahan ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 55/PMD.03.04/KESRA Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perkawinan dan Khitanan Sederhana. Kebijakan tersebut mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kesederhanaan serta kesiapan berkeluarga dalam setiap penyelenggaraan pernikahan.
Persib vs PSIM: Suporter Tamu Dilarang Hadir di GBLA, Ini Alasannya
Dalam edaran tersebut ditegaskan, praktik pesta pernikahan yang berlebihan berpotensi menimbulkan beban ekonomi, memicu utang, hingga berdampak pada ketahanan rumah tangga di masa mendatang.
Momentum akad nikah ini menegaskan sejumlah pesan penting kepada masyarakat. Pertama, pernikahan dapat dilaksanakan secara sederhana namun tetap sakral dan penuh makna. Kedua, kesiapan mental, kesehatan, dan ekonomi merupakan fondasi utama dalam membangun keluarga. Ketiga, kesederhanaan menjadi langkah awal menuju keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Pemprov Jabar melalui berbagai program pembangunan keluarga juga terus mengedukasi masyarakat agar menjadikan pernikahan sebagai titik awal kehidupan yang stabil, bukan sumber tekanan finansial.
Selain itu, calon pasangan suami istri diimbau untuk mengikuti program sekolah pranikah, melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, serta merencanakan kehidupan rumah tangga secara matang. Langkah ini dinilai penting dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.
Melalui contoh konkret tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat Jawa Barat yang mengadopsi pola pikir baru dalam menyelenggarakan pernikahan—lebih sederhana, lebih bijak, dan lebih berorientasi pada masa depan keluarga.