KBO Lantas Polres Garut Tegaskan Penindakan Diperketat, ETLE dan Tilang Manual Sasar Pelanggar hingga Knalpot Brong (Rida/Koranmandala)
KORANMANDALA.COM –Satuan Lalu Lintas Polres Garut memperketat penegakan hukum di jalan raya dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius.
KBO Lantas Polres Garut, Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan langsung di lapangan, terutama terhadap pelanggaran kasat mata.
Berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, pelanggaran yang paling sering terjadi masih tergolong mendasar, seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
ADVERTISEMENT
Buka Lomba Life Skill Jenjang SD, Sekda Garut: Upaya Bentuk Karakter Mandiri Melalui Gerakan Pramuka
“Dari hasil capture, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pihaknya rutin melakukan verifikasi data pelanggaran yang terekam kamera ETLE setiap hari. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis elektronik,” jelasnya.
Meski teknologi ETLE terus dimaksimalkan, tilang manual tetap diberlakukan, terutama di wilayah yang belum terjangkau kamera.
Salah satu fokus utama penindakan manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
“Kendaraan kami amankan, pemilik diminta menunjukkan kelengkapan seperti STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpot, langsung kami copot dan diganti dengan yang standar,” tegasnya.
Ade juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Salah satunya dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.
“Jika surat konfirmasi tidak ditindaklanjuti, kami ajukan pemblokiran kendaraan untuk memastikan kepatuhan,” ujarnya.
Selain ETLE dan tilang manual, petugas di lapangan juga diinstruksikan untuk langsung menindak pelanggaran kasat mata.
“Minimal kami hentikan dan berikan teguran. Jika diperlukan, langsung dilakukan penindakan,” katanya.
Dengan keterbatasan jumlah kamera ETLE di wilayah Kabupaten Garut yang luas, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile untuk merekam pelanggaran di lapangan.
“Perangkat mobile menjadi solusi agar penegakan hukum tetap maksimal di wilayah yang belum terjangkau ETLE,” tambahnya.
Selain penindakan, kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Di akhir keterangannya, Ade mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Gunakan helm, sabuk pengaman, lengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan spion, serta hindari penggunaan knalpot brong. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.
KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…
KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…