ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria berinisial S (43) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun, warga Kecamatan Tarogong Kidul. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini berstatus pelajar kelas 1 SMP.
ADVERTISEMENT
MinyakKita Jebol HET di Bandung: Tembus Rp22 Ribu per Liter, Rantai Distribusi Disorot
“Korban melapor dengan didampingi keluarganya. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga melakukan perbuatannya selama kurang lebih satu tahun,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Selain itu, korban juga diduga mengalami tekanan dari pelaku untuk tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Polisi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga karena pelaku merasa kesepian setelah ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.
Namun demikian, polisi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan yang dilakukan.
“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini tersangka sudah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Joko.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, guna mencegah kasus serupa terulang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






