KORANMANDALA.COM –Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat (Jabar) tengah dikebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jabar serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (7/4/2026).
Rencananya pembangunan PSEL akan dilakukan di dua lokasi. Pertama di TPA Sarimukti, Kab. Bandung Barat, yang akan mengolah sampah dari 6 kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya dengan kapasitas 3.400 ton/hari. PSEL kedua akan dibangun di Kel. Kayumanis, Kota Bogor, yang akan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok dengan kapasitas 1.000 ton/hari.
Fasilitas PSEL disebut menjadi solusi utama pengolahan sampah di Jabar yang hingga kini masih menghadapi persoalan kapasitas dan pengelolaan yang belum optimal. Selain itu, langkah ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi Bandung Raya, Masterplan Diminta Dievaluasi
Rencana ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar. Walhi menilai, proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) justru berpotensi menimbulkan sederet persoalan lingkungan dan finansial yang baru alih-alih menjadi solusi.
“Pemerintah atau pihak lain yang kurang paham selalu klaim, bahwa teknologi PLTSa atau PSEL ini sebagai alternatif dan terobosan, ramah lingkungan dan energi baru terbarukan. Justru ini pendapat yang keliru. Lebih tepatnya disebut ‘opsi transisi dengan risiko’ dan mahal yang bisa membebani anggaran daerah,” kata Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Persampahan Walhi Jabar, M. Jefry Rohman dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2026).
Menurut Jefry, adanya rencana PSEL tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mengandalkan pendekatan yang berorientasi proyek dan mengejar hasil jangka pendek dalam mengatasi persoalan sampah.
Ia menilai pendekatan ini belum didukung kajian yang memadai terkait potensi dampak jangka panjang serta belum mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menuntut setiap kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, Walhi menilai solusi yang ditawarkan berpotensi menjadi solusi semu,“ tuturnya.
Jefry menjelaskan bahwa sampah yang akan digunakan sebagai bahan baku PSEL/PLTSa umumnya tercampur dan didominasi oleh sampah organik, terutama sisa makanan, sekitar 40-60 persen dengan kadar air yang tinggi. Kondisi ini mengharuskan proses pengeringan terlebih dahulu untuk menurunkan kadar air sebelum diolah, yang pada akhirnya menambah biaya operasional.
Jika pengeringan dilakukan secara alami dengan sinar matahari, kata dia, justru berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti pelepasan gas metana ke udara yang memperparah pemanasan global.
Jefry mengatakan selain sampah organik, campuran sampah tersebut juga bisa mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga serta sampah anorganik yang didominasi plastik dan styrofoam.
Menurutnya, penggunaan sampah plastik dan styrofoam di PLTSa berpotensi menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin, furan, partikulat halus PM2.5, serta logam berat merkuri dan timbal yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Zat itu berasal dari proses pembakaran melalui insinerasi yang menghasilkan fly ash (abu terbang) berupa partikel sangat halus dan bottom ash (abu dasar) atau sisa padat pembakaran yang umumnya mengandung bahan B3.
“Pengelolaan dan pembuangan abu hasil insinerasi tersebut menjadi tantangan serius yang perlu dijawab secara jelas,” ujar Jefry.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa klaim PSEL/PLTSa sebagai teknologi ramah lingkungan dan berbasis energi baru terbarukan perlu dikaji ulang. Pasalnya, sebagian bahan baku seperti plastik berasal dari sumber tak terbarukan berbasis minyak bumi. Selain itu, proses insinerasi juga menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan bukan nol, melainkan hanya menurunkan tingkat risiko.
“Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, pendekatan ini berpotensi memunculkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.
Ketergantungan terhadap pasokan sampah sebagai bahan baku PSEL/PLTSa juga dikhawatirkan akan mematikan upaya pengurangan sampah dari hulu melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R) dan konsep zero waste.
Jefry menekankan adanya kontrak dengan pemerintah kabupaten/kota menciptakan kewajiban untuk terus memasok sampah dalam jumlah besar, yang secara sistematis bertentangan dengan amanat UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dari sisi sumber daya air, ia menambahkan, proyek ini juga membutuhkan pasokan yang cukup signifikan. Pengoperasian PLTSa skala kota dengan kapasitas 1.000 ton/hari diperkirakan membutuhkan pasokan air sebanyak 1.000-3.000 meter kubik/hari, yang berpotensi mengganggu ketersediaan air bagi warga.
“Implikasi lingkungan harus juga menjadi perhatian serius, misalnya kebutuhan pasokan air warga masyarakat terutama di daerah rawan air, risiko pencemaran air jika limbah cair tidak diolah dengan baik, serta bisa berdampak pada daya dukung lingkungan seperti air tanah & badan air,” bebernya.
Jefry juga menyebut beberapa contoh proyek serupa di Indonesia yang mengalami kendala. Salah satunya adalah Intermediate Treatment Facility Sunter di Jakarta yang disebut mangkrak karena skema pembiayaan dan tarif listrik tidak feasible, ketergantungan subsidi yang tinggi, serta negosiasi kontrak yang berlarut. Begitu pula PLTSa Rorotan di Jakarta dan PLTSa Benowo di Surabaya yang dinilai belum maksimal dalam implementasinya.
Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah seharusnya dimulai dari perubahan cara pandang dan nilai, bukan sekadar membangun infrastruktur. Menurutnya masalah sampah sering dipahami hanya sebagai persoalan teknis, padahal akarnya terletak pada pola konsumsi dan cara pandang terhadap lingkungan.
“Sampah adalah jejak fisik dari kesombongan epistemik, manusia merasa bebas mengonsumsi tanpa konsekuensi,” pungkasnya.
Walhi, kata dia, telah aktif menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTSa di Indonesia sejak tahun 2017. Organisasi lingkungan ini disebutnya akan terus melakukan langkah advokasi melalui pengumpulan data ilmiah, konsolidasi masyarakat, hingga lobi kepada pemerintah untuk mendorong solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berbasis lingkungan.
