ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kasus dugaan bocornya jutaan data kependudukan warga Bandung menuai sorotan dari praktisi keamanan siber.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K., mengatakan insiden ini menambah daftar panjang kasus kebocoran data yang sudah berulang kali terjadi di Indonesia, dan mencerminkan adanya kerentanan struktural dalam pengelolaan data publik.
“Fenomena ini memperlihatkan bahwa sektor pengelola dan pemroses data publik di Indonesia masih sangat rentan terhadap serangan siber, dengan implikasi yang jauh lebih besar dari sekadar hilangnya data pribadi,” kata Ardi melalui keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).
ADVERTISEMENT
Ia berpendapat, penyebab utama masalah ini salah satunya terletak pada lemahnya tata kelola keamanan siber di lingkungan birokrasi. Menurut Ardi, masih banyak institusi pemerintah yang memandang pengelolaan data sebagai urusan administratif semata, tanpa menyadari betapa pentingnya data kependudukan sebagai aset strategis yang berpotensi menjadi sasaran utama kelompok peretas.
Ia menjelaskan persoalan keamanan siber di institusi pemerintah berkaitan dengan berbagai aspek mendasar yang belum terpenuhi, mulai dari minimnya investasi pada infrastruktur keamanan digital, kurangnya pelatihan dan literasi siber di kalangan pegawai, serta ketergantungan pada perangkat lunak dan sistem yang sudah usang atau tidak ter-update.
“Ini membuat banyak institusi pemerintah memiliki celah keamanan yang sangat mudah dieksploitasi,” tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti pengelolaan data antar lembaga yang masih terfragmentasi. Hal ini membuat data publik seringkali tersebar di berbagai sistem berbeda tanpa perlindungan yang memadai.
“Tidak adanya standar keamanan yang seragam, lemahnya koordinasi dan komunikasi antar institusi, serta kurangnya pengawasan terhadap akses dan penggunaan data, membuka peluang bagi kelompok peretas untuk mencari titik lemah dan mengeksploitasi sistem yang paling rentan,” beber Ardi.
Dampak dari kebocoran data, lanjut dia, jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya informasi pribadi atau kerugian material. Implikasinya berpotensi meluas hingga menyentuh aspek keamanan individu.
“Banyak implikasi yang tidak disadari oleh masyarakat maupun pengambil kebijakan, seperti penyalahgunaan identitas untuk kejahatan finansial, penipuan, pemerasan, hingga pelacakan individu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Di sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang (UU) 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini mengatur ketentuan mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, serta prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan dan pemrosesan data seperti keabsahan tujuan, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.
Meski demikian, Ardi menilai implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kepatuhan lembaga dan kesadaran publik.
“Mekanisme sudah diatur melalui UU PDP namun masih sangat sedikit sekali adanya kesadaran dari masyarakat maupun pemerintah tentang keberadaan UU ini, bahkan implikasi seriusnya juga banyak yang tidak menyadarinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pemerintah dalam membangun kesadaran publik yang dinilai masih terbatas. Ia memandang pemerintah sebagai regulator belum memiliki strategi komunikasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data.
Sebagai salah satu bentuk evaluasi, Ardi menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam memandang pelindungan data dan keamanan siber di sektor publik.
“Perlu membangun pola pikir serta kultur atau budaya tentang risiko dan keamanan siber kalau ingin menyadarkan pentingnya pelindungan data, bukan saja bagi keamanan dan keselamatan masyarakat tapi juga bagi keamanan nasional,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






