KORANMANDALA.COM – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Bandung, Andy Muhammad Arief, menegaskan bahwa wacana penerapan sistem war tiket haji hingga kini masih dalam tahap kajian.
“Terkait ini masih wacana dan dikaji,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum skema war tiket dapat diterapkan.
Pertama, skema tersebut hanya akan diberlakukan jika terdapat tambahan kuota besar dari Arab Saudi di luar kuota reguler Indonesia yang selama ini berjumlah sekitar 221 ribu jemaah per tahun.
“Skema antrean reguler tetap berjalan untuk menghabiskan antrean 5,7 juta jemaah yang sudah terdaftar. War tiket hanya untuk tambahan kuota,” ujar Dahnil. Dikutip laman Instagram, Minggu (12/4/2026)
Kedua, skema war tiket tidak akan menggunakan subsidi nilai manfaat seperti pada sistem antrean saat ini. Artinya, jemaah yang ingin berangkat melalui jalur ini harus membayar biaya haji secara penuh sesuai harga riil.
“Misalnya ongkos haji tahun ini yang tidak disubsidi sekitar Rp200 juta, maka mereka yang sanggup membayar bisa langsung membeli kuota yang tersedia,” jelasnya.
Ketiga, meski tanpa subsidi, Dahnil menegaskan harga haji tetap ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR, bukan berdasarkan mekanisme pasar bebas.
“Tidak ada liberalisasi, tidak ada pasar bebas. Harganya tetap ditentukan negara, hanya saja tidak disubsidi oleh keuangan haji,” katanya.
Selain itu, skema ini juga disebut akan mengedepankan prinsip istitha’ah atau kemampuan calon jemaah, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun mental.
“Ini istitha’ah yang sesungguhnya. Yang mampu secara material, fisik, dan mental, bisa langsung berangkat,” ujar Dahnil.
