KORANMANDALA.COM –Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong sejumlah langkah strategis untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Sistem Elektronik (PP Tunas) berjalan efektif hingga ke tingkat daerah.
Mulai dari transparansi kepatuhan platform digital hingga penyederhanaan mekanisme pengaduan, menjadi fokus utama dalam pengawasan kebijakan yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 itu.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat membutuhkan sistem pengawasan yang terbuka dan terukur.
DPRD Kota Bandung Dukung Target NPCI Jadi Juara Umum Peparda VII 2026
“Kami berharap ada transparansi berkala mengenai tingkat kepatuhan platform, sehingga publik tahu siapa yang sudah serius melindungi anak dan siapa yang belum,” ujar Herman dalam wawancara tertulis, Jumat (9/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait kepatuhan platform digital menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai sejauh mana komitmen penyedia layanan dalam melindungi anak dari paparan konten berisiko.
Selain transparansi, Herman menyoroti pentingnya penguatan sosialisasi teknis terkait PP Tunas. Ia menilai, pemahaman masyarakat tidak boleh berhenti pada aspek larangan semata, tetapi juga harus mencakup tujuan dan logika perlindungan anak di ruang digital.
“Sosialisasi teknis harus diperkuat agar yang dipahami bukan hanya larangannya, tetapi juga logika perlindungannya,” katanya.
Lebih jauh, Pemprov Jabar juga mendorong pembentukan sistem pengaduan yang sederhana namun efektif. Mekanisme ini diharapkan mampu menghubungkan pemerintah pusat, daerah, sekolah, hingga masyarakat dalam merespons pelanggaran secara cepat.
“Perlu mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat ketika ada pelanggaran atau platform yang tidak responsif,” ucap Herman.
Dalam konteks implementasi di daerah, Herman menekankan pentingnya sinergi antara regulasi nasional dengan pendekatan pendidikan lokal Jawa Barat, yakni Gapura Panca Waluya. Ia menyebut, integrasi tersebut dapat memperkuat efektivitas kebijakan hingga ke level keluarga.
Pemprov Jabar juga mengusulkan penyediaan modul literasi digital yang seragam namun tetap fleksibel, sehingga dapat diterapkan di berbagai sekolah dan komunitas dengan karakteristik yang berbeda.
“Harapan kami implementasi PP Tunas dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan mudah dipahami sampai ke level keluarga,” ujarnya.
PP Tunas sendiri mengatur pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform digital populer, di antaranya Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, serta Roblox.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital hingga 9 April 2026, sejumlah platform seperti Meta—yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads—serta X dan Bigo Live, telah dinyatakan mematuhi ketentuan secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Adapun Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan itikad untuk mematuhi regulasi tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam memastikan kepatuhan lintas platform digital global.
Dengan dorongan transparansi, penguatan edukasi, dan sistem pengaduan yang terintegrasi, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar efektif melindungi anak di tengah masifnya penetrasi teknologi digital.
