Daerah

Garut Didorong Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026, KPK Uji Konsistensi Tata Kelola

KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026. Status ini diuji melalui kunjungan tim observasi KPK yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).

Kunjungan tersebut bukan sekadar seremoni. KPK menilai kesiapan Garut dari sejumlah indikator ketat, sekaligus menguji konsistensi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengakui status calon percontohan ini menjadi tantangan serius bagi daerah dengan populasi sekitar 2,8 juta jiwa. Ia menilai, capaian tersebut harus dilihat sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar prestasi administratif.

ADVERTISEMENT

Wabup Garut Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Wira Hebat Batch 3 dan Kredit Tanpa Bunga

“Ini jadi evaluasi bagi kami. Upaya sudah ada, tapi kami sadar masih banyak yang harus dibenahi,” ujar Syakur.

Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama percepatan pembangunan. Pemkab Garut, kata dia, mengandalkan sejumlah instrumen pengawasan seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Namun, di balik klaim “on the track”, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana indikator tersebut benar-benar mencerminkan praktik di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif?

Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum masuk ke pembinaan intensif.

Menurutnya, Garut lolos seleksi awal karena memenuhi sejumlah syarat, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

Namun, ada satu indikator yang disebut paling krusial sekaligus paling sulit dipenuhi.

“Tidak terdapat kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi. Ini yang paling sulit,” kata Andhika.

Ia memastikan, verifikasi dilakukan lintas aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK sendiri. Hasil sementara menunjukkan kondisi Garut masih dalam kategori aman.

Meski begitu, publik kerap menilai indikator “tidak tersangkut kasus” belum tentu mencerminkan nihilnya praktik korupsi, melainkan bisa juga karena belum terungkap.

Program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, serta Ombudsman RI. Jika lolos tahap berikutnya, Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan.

Sejak 2024, KPK telah melakukan observasi di enam provinsi, sebelum akhirnya menyaring daerah yang dinilai siap untuk masuk tahap bimbingan teknis.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, mengingatkan bahwa predikat antikorupsi tidak boleh berhenti pada label.

“Ini harus tercermin dalam pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

KoranMandala.com

Published by
Tags: GarutKPK

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

29 menit ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

1 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

3 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

4 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

5 jam ago