ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kisruh pemilihan Ketua RW 10 di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, memicu keresahan warga. Keputusan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan yang digelar pada 7 Desember 2025 dipersoalkan, bahkan berujung pada rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedikitnya lebih dari seribu warga RW 10 disebut terdampak polemik tersebut. Mereka menilai pembatalan hasil pemilihan tidak sejalan dengan aspirasi mayoritas warga yang telah menggunakan hak pilihnya.
Ketua Panitia Pemilihan RW 10, Riki Ahyari, mengatakan polemik bermula dari adanya keberatan calon yang kalah, yang disampaikan langsung kepada lurah tanpa melalui mekanisme panitia.
ADVERTISEMENT
Karangan Bunga Warnai Sidang Korupsi Bekasi di Tipikor Bandung, Soroti Fee Proyek Hingga 10 Persen
“Panitia sudah menjalankan proses sesuai prosedur. Namun, hasilnya dibatalkan oleh lurah dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024,” kata Riki.
Peraturan tersebut mengatur bahwa Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Namun, Ketua RW terpilih, Dede Muhamad Sudrajat, menilai aturan tersebut ditafsirkan keliru. Ia menegaskan baru menjabat satu periode sebelumnya, yakni 2022–2025, sehingga pencalonannya kembali untuk periode 2026–2031 dinilai masih sesuai ketentuan.
“Ini yang kami anggap tidak cermat. Kalau mengacu aturan, saya baru satu periode,” ujarnya.
Kritik juga muncul terkait langkah lurah yang dinilai tidak transparan. Setelah pembatalan, lurah diketahui menetapkan pejabat sementara (PJS) tanpa melalui musyawarah dengan warga maupun panitia.
Riki menyebut, pihaknya telah melakukan sedikitnya empat kali upaya mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur lembaga kemasyarakatan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.
“Upaya musyawarah sudah dilakukan, tapi keputusan tetap tidak berubah,” katanya.
Sejumlah warga bahkan menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat lokal, karena mengabaikan hasil pemilihan langsung.
Dede juga menyoroti dugaan inkonsistensi penerapan aturan di wilayah lain. Ia menyebut masih ada pengurus RT/RW di sejumlah kecamatan yang menjabat lebih dari dua periode, namun tetap dilantik tanpa persoalan.
“Kalau aturan ini diterapkan, seharusnya berlaku sama. Tapi faktanya tidak,” ujarnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan beberapa wilayah lain di Kota Bandung tetap melaksanakan pemilihan RT/RW secara kondusif, meski terdapat perbedaan interpretasi terhadap aturan yang sama.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Pajajaran, Paridin, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor kelurahan pada Rabu (8/4), yang bersangkutan disebut sedang berada di luar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Pajajaran, Atut Nano Rayadhi, membenarkan adanya polemik tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar pengambilan keputusan maupun mekanisme penanganan keberatan dari calon yang kalah.
Warga kini mengambil langkah lanjutan. Pada Selasa (7/4), mereka telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Bandung. Selain itu, sejumlah perwakilan warga bersama Ketua RW terpilih telah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN.
Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya terakhir setelah jalur musyawarah dinilai tidak membuahkan hasil.
Kasus ini mengingatkan pada sengketa serupa yang pernah terjadi di Kota Bandung sekitar sembilan tahun lalu, ketika calon Ketua RW yang kalah menggugat lurah setempat ke PTUN.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






