ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut di Jalan Teratai, Kecamatan Mandalajati, Minggu (29/3/2026), menjadi simbol komitmen pelestarian sejarah di Kota Bandung. Namun di balik seremoni tersebut, muncul catatan kritis terkait aspek legalitas yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Acara yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung serta berbagai komunitas ini ditandai dengan pemotongan pita. Pemerintah berharap monumen tersebut dapat menjadi pengingat sejarah sekaligus berkembang sebagai destinasi wisata religi dan budaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, mengapresiasi langkah pelestarian yang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan monumen tidak boleh berhenti pada simbol fisik semata tanpa ditopang landasan hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
DPRD Bandung Soroti WFH ASN: Bekerja dari Rumah, Bukan Liburan
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung agar segera melengkapi kajian, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Asep di lokasi acara.
Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan status cagar budaya tidak hanya sah secara simbolik, tetapi juga legal secara formal. Tanpa itu, pengelolaan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Asep juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar kawasan makam Cikadut tidak sekadar menjadi proyek seremonial, melainkan benar-benar tertata dan berkelanjutan.
“Jangan sampai ini hanya berhenti di peresmian. Harus ada kejelasan hukum dan arah pengelolaan agar kawasan ini bisa berkembang dengan baik,” tegasnya.
Dengan demikian, peresmian Monumen Cikadut tidak hanya menjadi momentum pelestarian sejarah, tetapi juga ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menata aspek legalitas dan keberlanjutan kawasan cagar budaya di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






