ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Pusat resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menekankan efisiensi dan modernisasi sistem kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menegaskan bahwa implementasi kebijakan WFH di daerah harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
“kebijakan WFH sudah ada dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah harus mengkaji implementasinya. Harus tetap efektif dalam memberikan layanan supaya pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Asep, dikutip dari laman Instagram, Selasa (1/4/2026).
Ia menekankan, penerapan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu libur bagi ASN. Menurutnya, pemerintah kota perlu menentukan secara selektif bidang-bidang yang memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja tersebut.
“Nanti mohon dikaji oleh pemerintah kota, kira-kira bidang apa saja yang memungkinkan untuk WFH. Jangan sampai WFH justru kesannya menjadi aktivitas liburan. Ini bukan liburan, tapi bagaimana agar efisien, baik dari sisi operasional maupun biaya seperti BBM,” tegasnya.
Asep berharap kebijakan dari pemerintah pusat dapat direspons dengan bijak oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun akibat penerapan sistem kerja baru tersebut.
“Harus dikaji dulu supaya dalam pelaksanaannya tetap efektif dalam pemberian layanan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi ASN dilakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menyesuaikan pola kerja ASN dengan perkembangan zaman tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






