ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini salah satunya mengatur mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Ketua KPAD Kota Bandung, Ita Dianawati, mengungkapkan bahwa memang sudah saatnya pemerintah mengintervensi akses anak-anak di ruang digital khususnya media sosial.
“Kami mendukung kebijakan tersebut karena kami pun sudah melihat daruratnya ya untuk anak-anak di lingkungan sekolah yang umur sampai 16 tahun, dan memang sudah harus diatur,” ujar Ita di kantornya, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT
Hari Pertama Sekolah Usai Lebaran, Siswa SD di Bandung Disambut Antusias
Ia menekankan bahwa kehadiran aturan ini sangat krusial karena jika tidak diatur, penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat membahayakan masa depan generasi muda.
Ita juga menegaskan bahwa pembatasan ini tidak bermaksud untuk memutus akses anak terhadap teknologi maupun membatasi kreativitas anak-anak.
“Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan hanya menyasar platform tertentu yang dinilai berisiko tinggi dan belum layak bagi kesiapan perkembangan anak,” ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan, KPAD Kota Bandung akan berperan aktif dengan melakukan pengawasan dan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat luas. Ita menyebut pihaknya bakal mengunjungi sekolah-sekolah untuk memantau sejauh mana kesiapan institusi pendidikan dalam menjalankan aturan ini.
Selain itu, KPAD akan menitikberatkan sosialisasi pada orang tua. Sebab, kata Ita, peran pengawasan keluarga dan orang tua adalah kunci utama keberhasilan regulasi ini.
“Kami tentu akan mengawasi bagaimana implementasinya di lapangan gitu, terutama terhadap anak-anak yang memang dibatasi umurnya di PP Tunas tersebut,” tuturnya.
Penerapan PP Tunas ini diharapkan mampu menekan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang selama ini memicu efek domino seperti perundungan (bullying), kekerasan, hingga paparan konten radikal dan perilaku menyimpang di kalangan anak-anak.
Ita berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi fisik dan mental anak-anak.
“Supaya mereka bisa melakukan kegiatan dengan medsosnya itu secara ramah sesuai dengan visi kita, KPAD harus ramah anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Penerapan awalnya menyasar 8 platform yang dinilai berisiko tinggi yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






