ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membayar THR, pembayaran tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan hingga Minggu (15/3/2026), terdapat 194 pengadu yang melaporkan 157 perusahaan melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
“Beberapa perusahaan dilaporkan tidak membayar THR, ada juga yang membayar tidak sesuai ketentuan atau terlambat,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
ADVERTISEMENT
Jelang Idulfitri, Penjualan Camilan di Bandung Naik hingga 50 Persen
Ia menjelaskan, setelah menerima aduan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenaran laporan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran. Tahapan pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama tujuh hari.
Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum memenuhi kewajiban, maka akan diterbitkan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.
“Apabila setelah nota 2 THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk pemberian sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.
Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka pada 2–13 Maret 2026.
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR guna melindungi hak pekerja serta menjaga kondusivitas hubungan industrial menjelang Hari Raya Idulfitri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






