Menurutnya, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Garut yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Mulai besok kita masuk ke masa WFA. Rekan-rekan bisa mengerjakan pekerjaan dari tempat mana pun. Saya harap konsistensi pelaksanaannya dapat kita jaga, sehingga WFA tidak dimaknai sebagai libur, tetapi tetap ada kegiatan pekerjaan yang bisa dilakukan dari mana saja,” tegas Nurdin Yana, Senin (16/3/2026).
Antisipasi Kepadatan, Polres Garut Terapkan One Way Bandung–Tasikmalaya
Ia menjelaskan bahwa masa WFA dan cuti bersama tersebut akan berlangsung hingga 24 Maret 2026. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan kembali bekerja secara normal di kantor mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Terkait hal itu, Nurdin Yana meminta Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah masa cuti bersama.
“Saya mohon pada tanggal 25 Maret nanti Kepala BKD dapat melaksanakan pengecekan kehadiran teman-teman ASN secara detail. Kita harus memastikan seluruh ASN hadir tepat waktu sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Sekda juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan etika, terutama dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, perilaku ASN menjadi perhatian publik.
Ia pun meminta seluruh jajaran ASN tetap mematuhi aturan dan arahan pimpinan guna menjaga citra baik instansi pemerintah.