ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Insiden yang menewaskan seorang pelajar di Kota Bandung kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik yang sebelumnya telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi keras peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pengawasan terhadap anak di luar jam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua, termasuk terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang masih di bawah umur.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima laporan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai bentrokan yang melibatkan oknum pelajar dari SMAN 5 Bandung dan SMAN 2 Bandung.
ADVERTISEMENT
THR Proporsional Picu Keluhan PPPK Paruh Waktu Bandung: Bisa Hanya Rp100 Ribu
“Saya sudah baca pesan dari Disdik. Orang tuanya sudah menandatangani pernyataan bahwa anaknya tidak akan menggunakan kendaraan bermotor,” tegas Dedi saat berada di Cirebon, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab negara dan sekolah memiliki batas yang jelas, yaitu selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara. Di luar jam sekolah sudah menjadi tanggung jawab orang tua, Tidak semuanya harus diurus sama sekolah, sama gubernur. Kecuali pada jam sekolah. Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara,” ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pelajar dari SMAN 5 Bandung dilaporkan meninggal dunia setelah terjadi bentrokan antar pelajar di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat (13/3) malam hingga Sabtu dini hari.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial melalui akun Instagram @bagasinetwork memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor tergeletak di pinggir jalan di lokasi kejadian. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan korban tawuran yang kemudian viral di media sosial.
Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan bahwa kejadian awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
“Jumat malam (13/3) terjadi laka lantas di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Belum diketahui secara pasti kronologi dan penyebab kejadian tersebut. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi terlihat membantu mengamankan situasi,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.dikutip Sabtu 14/3/2026
Peristiwa ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan itu juga telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sejak 2 Juni 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat itu menegaskan bahwa aturan jam malam diberlakukan untuk mencegah pelajar terlibat dalam aktivitas negatif.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, peristiwa yang terjadi pada larut malam di Kota Bandung kini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana implementasi surat edaran tersebut berjalan di lapangan serta pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






