KORANMANDALA.COM – Kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandung menuai keluhan. Sejumlah pegawai menilai skema perhitungan yang diterapkan membuat nilai THR yang diterima jauh dari harapan.
Keluhan tersebut mencuat setelah pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 9 ayat (14), yang mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
Seorang PPPK paruh waktu di Kota Bandung mengungkapkan keresahan para pegawai yang merasa kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi mereka di lapangan.
“Kalau dihitung dengan skema itu, ada juga PPPK paruh waktu yang hanya menerima THR sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” ujarnya kepada Koran Mandala, Sabtu (14/3/2026).
Selain soal besaran THR, para pegawai juga menyoroti pernyataan Wali Kota Bandung yang sempat menyebut PPPK paruh waktu bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori ASN.
“Padahal sudah ada payung hukumnya dari Kemenpan-RB dan Undang-Undang ASN 2023 bahwa PNS dan PPPK, baik full time maupun paruh waktu, adalah ASN. Jujur saja itu membuat kami sangat kecewa,” ujarnya.
Isu THR bagi PPPK paruh waktu disebut menjadi pembahasan hangat di berbagai daerah. Para pegawai menilai terdapat perbedaan kebijakan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ia mencontohkan di Kabupaten Bandung yang disebut mampu memberikan THR sebesar satu kali gaji kepada PPPK paruh waktu.
Sementara di Kota Bandung, pemerintah menerapkan skema proporsional sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
“Kalau masa kerja belum satu tahun, THR dihitung dari SPMT. Misalnya mulai Januari sampai Februari berarti dua bulan dibagi dua belas lalu dikali gaji yang kita terima,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, pegawai yang baru bekerja beberapa bulan hanya menerima THR berdasarkan lama masa kerja.
Akibatnya, sejumlah PPPK paruh waktu diperkirakan hanya menerima THR dalam jumlah yang sangat kecil.
“Kenapa di daerah lain bisa satu kali gaji, tapi di Kota Bandung tidak bisa? Kalau memang harus merujuk pada peraturan itu, harusnya semua wilayah juga sama,” katanya.
Selain persoalan THR, para PPPK paruh waktu juga mempertanyakan kejelasan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Tidak ada penjelasan yang detail apakah memang tidak ada atau bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman Suryatman menyatakan bahwa penganggaran THR merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.
Meski demikian, para pegawai berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan serta mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil bagi mereka di lapangan.
