KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terkait kepemilikan sabu di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial WSP (28), warga Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. WSP diketahui merupakan warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat.
PLN Bandung Sosialisasikan Keselamatan Instalasi Listrik Jelang Mudik Labaran
“Dari hasil pemeriksaan, sabu yang ditemukan pada tersangka sebelumnya berinisial SMMR diketahui merupakan milik WSP,” ujar Usep kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Usep, meski masih menjalani masa pembinaan di lapas, tersangka diduga tetap mengendalikan peredaran sabu dengan menggunakan telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone XS warna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari sebuah akun Instagram. Namun hingga kini identitas serta alamat pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026,” kata Usep.
Pada transaksi terakhir, tersangka mengaku menerima sekitar 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan rekannya.
Dari penjualan tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
