ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua II Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat, Muchsin Al Fikri, mengingatkan umat Islam untuk memprioritaskan pembayaran zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Menurut Muchsin, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan memiliki fungsi penting, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dalam kepedulian terhadap sesama.
“Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin untuk menyempurnakan ibadah saum. Di wilayah kita nilainya sekitar Rp42.500 atau kira-kira Rp50 ribu per jiwa,” kata Muchsin saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi setiap individu, bahkan termasuk bayi yang masih berada dalam kandungan apabila usia kehamilan telah mencapai empat bulan atau sudah ditiupkan ruh.
“Setiap jiwa dihitung, termasuk yang masih di dalam kandungan. Jika sudah empat bulan, zakatnya dibayarkan oleh orang tuanya,” ujarnya.
Muchsin menuturkan, zakat fitrah memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai kekurangan selama Ramadan. Kedua, sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum miskin.
“Zakat fitrah itu untuk membersihkan orang yang berpuasa dan juga memberikan makanan kepada orang miskin. Jadi ada hubungan dengan Allah sekaligus dengan sesama manusia,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat fitrah dilakukan melalui sistem kepanitiaan. Para sahabat biasanya sudah menitipkan zakat beberapa hari sebelum Idulfitri agar dapat dibagikan tepat waktu.
“Pengumpulan zakat boleh sejak awal Ramadan. Bahkan 10 sampai 15 hari sebelum Idulfitri sudah bisa dititipkan kepada panitia,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembagian zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika disalurkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
“Yang tidak boleh itu dibagikan setelah salat Id. Kalau sudah lewat, itu bukan lagi zakat fitrah, tetapi menjadi sedekah biasa,” tegasnya.
Menurut Muchsin, sebagian organisasi Islam, termasuk Persis, biasanya mendistribusikan zakat fitrah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri agar waktunya tetap dekat dengan pelaksanaan salat Id.
Ia juga menganjurkan umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui panitia atau lembaga pengelola zakat. Cara tersebut dinilai lebih baik karena dapat menghindari sikap riya serta membantu pemerataan distribusi kepada penerima yang berhak.
“Lebih baik dititipkan kepada panitia atau amil zakat. Selain menghindari riya, juga agar distribusinya lebih merata kepada para mustahik,” ujarnya.
Muchsin menambahkan, pahala menunaikan zakat sangat besar dan dapat dilipatgandakan berkali-kali lipat. Sebaliknya, orang yang mampu tetapi enggan membayar zakat berpotensi mendapatkan dosa besar.
“Pahalanya sangat besar, bisa dilipatgandakan hingga 70 bahkan 700 kali lipat. Sebaliknya, jika orang mampu tidak berzakat, itu dosa besar dan dapat membuat ibadah puasanya menjadi cacat,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
“Prioritaskan zakat dulu sebelum membeli kebutuhan Lebaran. Jumlahnya tidak besar, tetapi kalau ditunda biasanya justru terlupakan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






