ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung hingga awal Maret 2026 belum menemui titik terang. Pemerintah kota menyatakan masih menghitung kemampuan fiskal daerah dan menelaah regulasi sebelum mengambil keputusan.
Ketidakpastian tersebut memicu kebingungan di kalangan PPPK paruh waktu. Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, saat menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari 2026, pejabat kepegawaian sempat menyampaikan bahwa alokasi belanja pegawai mencakup 14 kali gaji, yakni 12 bulan gaji, gaji ke-13, dan THR.
“Belum adanya kejelasan mengenai THR cukup membingungkan. Saat pembagian SPMT disampaikan bahwa anggaran sudah dianggarkan 14 kali gaji untuk THR dan gaji ke-13,” ujarnya, Rabu (5/3/2026).
ADVERTISEMENT
Ramadan Penuh Berkah, PLN UP3 Bandung Nyalakan Listrik untuk Warga Parakan Saat
Menurutnya, alasan pemerintah kota yang masih menghitung ulang kekuatan fiskal tidak sejalan dengan informasi awal yang menyebutkan anggaran telah tersedia. Ia menilai jika memang diperlukan sinkronisasi kebijakan, proses tersebut seharusnya dilakukan sejak awal, bukan menjelang Hari Raya.
“Jika alasannya hendak berkoordinasi, seharusnya dipikirkan dari awal. Sedangkan soal kemampuan anggaran, sebelumnya sudah disampaikan bahwa anggaran ada,” katanya.
Kebingungan juga muncul setelah Wali Kota Bandung menyebut PPPK paruh waktu bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Pengaturan lebih lanjut mengenai skema paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengategorikan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN dengan perjanjian kerja tertentu.
Pegawai tersebut juga menyebut sejak pelantikan pada Oktober 2025, rincian nominal gaji maupun besaran THR tidak pernah dipaparkan secara tertulis. Gaji pertama baru diterima pada Februari 2026 sebagai pembayaran jasa kerja Januari 2026.
“Dari menerima SK pelantikan bulan Oktober 2025, kami baru menerima gaji pada Februari 2026 sebagai jasa kerja bulan Januari 2026,” ujarnya.
Selain belum ada kepastian THR, sebagian PPPK paruh waktu mengaku penghasilan yang diterima saat ini lebih rendah dibandingkan sebelum berstatus PPPK. Kondisi ini dinilai menyulitkan persiapan kebutuhan menjelang Lebaran.
Di sisi lain, mereka mengaku berada dalam posisi dilematis untuk menyampaikan protes secara terbuka. Kontrak kerja berdurasi satu tahun membuat sebagian pegawai khawatir terhadap kelangsungan karier apabila menyuarakan keberatan.
“Ancamannya nasib karier ke depan yang kapan saja bisa diselesaikan kontraknya. Biasanya akan berlindung pada regulasi yang dianggap memperkuat kebijakan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan keputusan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak dapat diambil tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas keuangan daerah serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Kita mesti mengukur kemampuan fiskal dan melihat aturan,” kata Farhan di Bandung, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, saat pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak tercantum dalam regulasi maupun perjanjian kerja. Karena itu, isi kontrak menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah hak tersebut dapat diberikan.
“Waktu kita mengangkat dulu, kewajiban THR tidak termasuk dalam peraturan tersebut. Cek saja kontraknya,” ujarnya.
Farhan menambahkan, peluang pencairan THR tahun ini masih bergantung pada kondisi fiskal daerah. Pemerintah kota perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan ruang anggaran sebelum menetapkan kebijakan.
“Untuk peluang, saya harus cek dulu fiskal kita ada atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menyebut jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai sekitar 7.000 orang dan menilai status mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.
PolemiK mengenai status dan hak PPPK paruh waktu tersebut kini menjadi perhatian, terutama menjelang Hari Raya, ketika kebutuhan pegawai dan keluarganya meningkat. Para pegawai berharap pemerintah kota dapat memberikan keputusan yang konsisten, transparan, dan berbasis regulasi yang jelas demi menjamin kepastian hak serta keberlanjutan pengabdian mereka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






