KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Tim Sancang Unit III Pidum mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda empat hasil pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up yang terjadi di Kabupaten Garut.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura pick up warna putih tahun 2005 dengan nomor polisi Z-8104-GN dilaporkan hilang dari halaman rumah korban.
“Pelaku diduga masuk melalui gerbang yang tidak digembok, kemudian mencongkel pintu mobil dan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Selain mobil, sejumlah dokumen penting juga dilaporkan hilang,” ujar Joko, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum Satreskrim Polres Garut IPDA Alif Dhuhriadi Kurniawan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Dari hasil koordinasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (30) di Jalan Masjid At-Taqwa, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dari hasil interogasi awal terhadap H, polisi kemudian mengamankan satu pria lain berinisial A (29), warga Kabupaten Cianjur, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Suzuki Futura tahun 2005 warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadahan kendaraan bermotor.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
