KORANMANDALA.COM – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan penganggaran tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap aparatur sipil negara dalam menyambut Idulfitri, termasuk PPPK paruh waktu.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman, Jumat (27/2/2026).
Zakat Fitrah Kota Bandung setara 2,5 Kg Beras, Ini Besaran dan Dalil Kewajibannya
Meski anggaran telah disiapkan, pencairan THR belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
Regulasi tersebut menjadi syarat administratif agar pembayaran tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan maupun tata kelola keuangan daerah.
Herman memastikan, setelah PP diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjuti proses pencairan. Ia menegaskan, kesiapan anggaran diharapkan mempercepat proses realisasi begitu payung hukum tersedia.
Menurut Herman, koordinasi dengan perangkat daerah terus dilakukan guna memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan perlakuan yang lebih inklusif terhadap PPPK paruh waktu, yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak kesejahteraan.
Hingga kini, publik masih menanti terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar final pelaksanaan pembayaran THR di seluruh daerah.
