ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut dapat direalisasikan tahun ini.
Farhan menjelaskan, secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Namun, untuk PPPK paruh waktu, belum terdapat aturan tegas yang mengatur hak serupa.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan.
ADVERTISEMENT
Data Pemkot Bandung mencatat jumlah PPPK paruh waktu mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Dengan jumlah sebesar itu, keputusan terkait THR berimplikasi langsung pada kemampuan fiskal daerah. Jika seluruh PPPK paruh waktu diberikan THR, beban anggaran berpotensi meningkat signifikan.
Farhan menegaskan, sebelum mengambil keputusan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Hasil pembahasan tersebut nantinya juga akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPRD,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan di kalangan PPPK paruh waktu yang berharap adanya perlakuan setara dalam momentum hari raya. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema antara menjaga kesejahteraan pegawai dan memastikan stabilitas anggaran.
Tanpa dasar regulasi yang jelas dari pusat, kebijakan THR untuk PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada diskresi kepala daerah dan persetujuan legislatif, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada estimasi resmi terkait besaran anggaran yang dibutuhkan apabila THR bagi PPPK paruh waktu direalisasikan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






