ADVERTISEMENT
-
SIM asli yang masih berlaku tidak melewati masa kedaluwarsa
-
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku
-
Fotokopi KTP/SUKET
ADVERTISEMENT
Pelarian Berakhir di Jakarta, Polisi Ungkap Pembunuhan di Otista Bandung
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Ingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika SIM anda sudah kedaluwarsa, urusannya harus dilakukan di kantor Satpas atau Polrestabes setempat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang berlaku pada layanan SIM Keliling mengikuti ketentuan pemerintah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
-
Biaya asuransi sekitar Rp50.000
-
Biaya tes kesehatan dan psikotes sesuai ketentuan
Selain itu, penting untuk memastikan semua biaya sudah siap sebelum proses dimulai agar tidak tertunda.
Tips Agar Tidak Antre Panjang
Untuk mempercepat pelayanan, datang lebih awal sebelum jam buka. Siapkan juga semua dokumen, termasuk fotokopi KTP, agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Dengan mengikuti jadwal resmi ini, anda bisa menyelesaikan perpanjangan SIM tanpa ribet dan tetap aktif mengemudi di jalan dengan aman.*
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






