ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Upaya pelarian pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Regol, Kota Bandung, akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial SP (35) di Jakarta, setelah lebih dari satu bulan buron.
Kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan jasad korban di trotoar Jalan Otista pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan sebuah toko kitab dan alat tulis, tanpa identitas yang langsung mengarah pada pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penangkapan SP dilakukan pada Minggu (11/1/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Kasus Pembuangan Kucing Ditelusuri, Pemkot Bandung Soroti Lemahnya Tanggung Jawab Pemilik
“Setelah kami mengantongi bukti yang cukup, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jakarta,” ujar Anton saat memberikan keterangan pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (14/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, SP merupakan pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Saat peristiwa berlangsung, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Menurut Anton, kejadian berawal ketika pelaku mengaku kehilangan kunci sepeda motor dan telepon genggam di sekitar lokasi kejadian. Dalam kondisi tidak stabil, pelaku kemudian bertemu dengan korban yang sama sekali tidak dikenalnya.
Diduga terjadi adu mulut setelah korban menolak tudingan pelaku terkait barang yang hilang. Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan.
“Pelaku membawa senjata tajam dan dalam kondisi terpengaruh alkohol serta obat-obatan. Saat terjadi cekcok, pelaku melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia,” jelas Anton.
Dari hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan sejumlah luka tusuk di bagian tubuh korban, di antaranya paha, perut, dan dahi. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan berupaya menghilangkan jejak.
Meski demikian, polisi memastikan tidak ada hubungan personal antara korban dan pelaku.
“Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara,” kata Anton.
Sebelumnya, penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga sekitar. Seorang saksi mata, Tedi (43), mengaku tidak mendengar keributan pada malam sebelum kejadian.
“Jam 12 malam saya pulang, tidak ada apa-apa. Pagi-pagi dikasih tahu ada orang meninggal. Pas setengah tujuh saya ke sini lagi, jasadnya sudah tidak ada,” ujar Tedi.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Bandung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






