ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sebanyak 138 pelajar SMA Yayasan Bhakti Hidayatul Muslimin (YBHM) Garut menjadi korban sengketa tanah wakaf yang hingga kini belum menemui titik terang.
Usai libur panjang semester, para siswa tidak dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar lantaran akses sekolah mereka digembok oleh seorang pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, itu sudah tidak bisa diakses sejak memasuki masa libur panjang. Kondisi tersebut terungkap pada Senin (12/1/2026), yang seharusnya menjadi hari pertama masuk sekolah semester genap.
ADVERTISEMENT
Upaya Lepas dari Status Tersangka Kandas, PN Bandung Tegaskan Penyidikan Kasus Erwin Sah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA YBHM, Iwan Ridwan, mengatakan penggembokan gerbang sekolah dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.
“Karena adanya penggembokan gerbang sekolah oleh seorang pengusaha yang merasa sudah memiliki tanah ini, kami tidak bisa masuk ke area sekolah. Padahal hari ini seharusnya hari pertama kegiatan belajar mengajar semester dua,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, sengketa lahan tersebut sejatinya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak YBHM menerima tanah tersebut sebagai wakaf sejak 1976. Namun, konflik mulai memanas pada 2025, ketika terjadi pembentengan di akses jalan belakang sekolah dan penggembokan gerbang utama.
“Persoalan ini sudah bertahun-tahun, tapi pembentengan baru dilakukan tahun 2025. Jalan belakang dibenteng, jalan depan digembok. Penggembokan dilakukan sejak libur panjang, dan selama itu kami tidak bisa masuk ke sekolah,” jelasnya.
Pihak sekolah, kata Iwan, telah berupaya meminta bantuan ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Bahkan, Bupati Garut sempat meninjau langsung kondisi SMA YBHM.
“Waktu Pak Bupati datang, pembangunan sempat dihentikan. Tapi hanya hari itu saja, keesokan harinya pembangunan kembali dilanjutkan,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, baik pemerintah daerah maupun aparat kepolisian mengakui keterbatasan kewenangan mereka dalam membantu penyelesaian konflik. Salah satu kendala utama adalah dokumen wakaf tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Bupati dan Polres menyampaikan bahwa posisi kami lemah secara dokumen karena tanah wakaf ini belum disertifikatkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyatakan bahwa keberadaan SMA YBHM masih memiliki peluang untuk dipertahankan, tergantung langkah hukum yang diambil oleh pihak yayasan.
“Tadi saya sudah bertemu dengan ATR/BPN. Secara legal standing, kondisi hari ini memang seperti itu. Tapi masih ada beberapa cara untuk mempertahankan YBHM, dan itu sudah saya komunikasikan dengan pihak yayasan. Artinya, ini belum buntu,” ujar Putri.
Putri menegaskan, salah satu langkah krusial adalah memperkuat status hukum tanah wakaf tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Karena ini soal wakaf, maka wakafnya harus dilegalkan. Kalau wakafnya bisa didaftarkan lebih dulu, itu bisa menjadi dasar kuat dibandingkan klaim pembelian tanah,” pungkasnya.
Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar SMA YBHM belum dapat dilaksanakan. Pihak sekolah masih menunggu hasil musyawarah antara yayasan, kepala sekolah, dan tim kuasa hukum. Meski demikian, pihak sekolah menegaskan SMA YBHM tidak akan ditutup.
“Yang pasti, YBHM tidak akan hilang. Kami akan terus berjuang agar hak pendidikan anak-anak tetap terjamin,” tegas Iwan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






