ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota Bandung menegaskan larangan penggunaan kembang api, petasan dan parkir liar saat perayaan malam Tahun Baru. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bentuk empati terhadap warga terdampak bencana di Aceh dan Sumatera, sekaligus untuk menjaga ketertiban serta keamanan kota.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan ketat di seluruh titik keramaian dengan mengerahkan patroli gabungan yang melibatkan aparat kewilayahan dan penegak peraturan daerah.
“Kembang api dan petasan itu tidak boleh. Kita akan melakukan patroli keliling mulai besok,” kata Farhan, Rabu (31/12/2025)
ADVERTISEMENT
Parkir Liar di Jantung Kota Bandung Ditertibkan, Jukir Nakal Terancam Tipiring
Ia menambahkan, masyarakat yang nekat melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan serupa juga diberlakukan bagi pelanggar parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi tindak kriminal.
“Sanksinya tipiring, sama seperti parkir liar. Semua titik keramaian akan kita rapikan dan tertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 17 ruas jalan utama yang menjadi fokus pengamanan pada malam pergantian tahun. Di ruas-ruas tersebut terdapat puluhan titik keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selain kawasan pusat kota, pengawasan juga akan diperluas hingga ke tingkat kecamatan. Beberapa wilayah yang rutin menggelar kegiatan warga, seperti Ujungberung dan kawasan alun-alun, masuk dalam prioritas penertiban.
Tak hanya itu, Farhan juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol dan narkoba selama perayaan Tahun Baru. Ia menilai, kedua hal tersebut berbahaya dan melanggar hukum.
“Yang paling penting, jangan menyalakan kembang api dan petasan. Kedua, jauhi minuman alkohol dan narkoba,” ujarnya.
Farhan turut mengimbau warga yang membawa kendaraan agar lebih waspada dengan mengunci kendaraan secara ganda dan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
“Kalau membawa kendaraan, gunakan kunci ganda, jangan menghalangi orang lain, dan hindari parkir di tempat terlarang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






