ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Tahun 2026 sebesar Rp4.737.678. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung mulai awal tahun depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dalam keputusan itu ditegaskan, UMK berlaku sebagai batas upah minimum terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMK Bandung 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan, khususnya sektor usaha yang belum memiliki pengaturan upah minimum sektoral. Pengusaha secara tegas dilarang membayar upah di bawah angka UMK yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Upah Jabar 2026 Naik, Apa itu UMP UMSP UMK UMSK dan Perbandingan Sistem Upah di Luar Negeri
Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK juga tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi hak pekerja.
Pemberlakuan UMK Kota Bandung Tahun 2026 efektif mulai 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan kebijakan pengupahan tersebut dijalankan secara konsisten dan sesuai aturan.
Penetapan UMK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif dan berkelanjutan di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






