ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan melakukan penggusuran terhadap pedagang cuanki di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar Pusat Dakwah Islam (Pusdai). Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah, kata Farhan, sepenuhnya ditujukan untuk menata perilaku pengunjung yang dinilai mengganggu ketertiban dan kepantasan ruang publik.
Farhan menjelaskan, kebijakan penertiban tersebut diambil setelah Pemkot Bandung menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat sekitar. Keluhan terutama muncul akibat aktivitas pengunjung yang ramai hingga larut malam, bahkan melewati tengah malam hingga menjelang subuh.
“Ini berdasarkan banyak pengaduan masyarakat. Di atas jam 12 malam sampai menjelang subuh, kawasan itu ramai oleh pengunjung, bahkan ada yang datang dalam kondisi mabuk,” kata Farhan, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
Masjid Pusdai Jabar: Ikon Religius dan Pusat Kegiatan Islam di Bandung
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama karena kawasan Jalan Diponegoro berdekatan dengan Pusdai yang menjadi pusat kegiatan keagamaan. Aktivitas pengunjung yang tidak terkontrol dinilai mengganggu kenyamanan dan kepantasan bagi masyarakat yang hendak beribadah.
“Yang ditertibkan itu pengunjungnya, supaya masyarakat yang ingin beribadah merasa lebih nyaman dan pantas. Ini persoalan menjaga kepantasan di ruang publik,” tegasnya.
Farhan memastikan, penertiban sama sekali tidak menyasar para pedagang cuanki. Ia menegaskan Pemkot Bandung tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi warga dan tidak memiliki rencana menggusur pedagang kuliner di kawasan tersebut.
“Jualan cuankinya boleh, sangat boleh, dan tidak akan digusur,” katanya.
Namun demikian, Pemkot Bandung akan bertindak tegas terhadap perilaku pengunjung yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti mabuk-mabukan, membuang sampah sembarangan, serta mengotori lingkungan sekitar.
“Yang ditertibkan itu perilaku pengunjung yang tidak pantas, membuat sampah, dan mengotori lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan Pusdai sebagai ruang ibadah sekaligus ruang publik yang nyaman dan kondusif, khususnya pada malam hari.
“Penertiban ini sebagai fungsi untuk menjaga ruang ibadah sekaligus ruang publik yang nyaman dan kondusif khususnya pada malam hari,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






