Jumat, 27 Februari 2026 9:27

KORANMANDALA.COM –  Polsek Cibalong, Polres , menggelar razia minuman keras (miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Razia tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (12/12/2025) di Kampung Yayasan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Dalam operasi itu, petugas menyasar sebuah rumah milik seorang warga berinisial M (49).

Kapolsek Cibalong, Iptu Irwandani, mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan lima botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Menilik Calon Lawan Persib Bandung di Babak 16 Besar ACL Two 2025/2026

“Petugas mengamankan lima botol minuman keras yang diduga disimpan tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” ujar Iptu Irwandani, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, razia miras merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminal dan keributan di tengah masyarakat.

Barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cibalong untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak kembali menyimpan maupun mengedarkan minuman keras.

Iptu Irwandani juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras di wilayahnya.

Exit mobile version