ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh kawasan Bandung Raya.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditandatangani pada 6 Desember 2025.
Kebijakan ini muncul setelah rentetan banjir bandang dan longsor melanda lima wilayah sekaligus: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting
Namun, lebih dari sekadar respons reaktif atas bencana, keputusan tersebut menegaskan bahwa Bandung Raya kini berada di titik kritis akibat tekanan ekologis yang semakin berat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau KDM, menegaskan bahwa jeda sementara penerbitan izin bukanlah bentuk pembatasan pembangunan, tetapi langkah untuk mengembalikan keseimbangan ruang yang selama ini dikorbankan.
Menurutnya, penanganan banjir tidak bisa hanya berhenti pada distribusi bantuan darurat, sebab akar persoalan justru berada pada kesalahan pola tata ruang yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin dalam dua sampai tiga tahun ke depan kalau hujan turun, Bandung akan tenggelam,” tegas KDM, Senin (8/12/2025).
Ia menyoroti perubahan masif yang terjadi di daerah hulu. Banyak wilayah yang tadinya resapan air kini berubah menjadi kebun sayur intensif.
Di sisi lain, sungai-sungai mengalami pendangkalan karena sedimentasi dan aliran air menyempit akibat bangunan yang berdiri sembarangan.
Menurut KDM, rangkaian bencana belakangan ini adalah “peringatan alam” yang menuntut manusia untuk mengubah cara pandang dalam mengelola ruang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov meminta pemerintah kota dan kabupaten meninjau ulang seluruh rencana pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana.
Lokasi-lokasi perumahan yang telah terlanjur dibangun pun diminta untuk dievaluasi kembali, terutama terkait peruntukan lahan dan daya dukung lingkungannya.
Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan harus menjalani pemeriksaan teknis agar tidak mengancam keselamatan warga maupun kualitas ekosistem.
Kewajiban pengembang pun dipertegas. Mereka tidak hanya diminta mematuhi ketentuan perizinan, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan dan perbaikan lahan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.
Pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menahan laju kerusakan ekologis Bandung Raya.
KDM menegaskan bahwa penanganan banjir tidak akan pernah selesai bila birokrasi masih bekerja tanpa memperhatikan karakter alam. Bagi KDM, membangun kota bukan sekadar menambah rumah, jalan, atau gedung, tetapi memastikan ruang hidup tetap selaras dengan daya dukung lingkungan.
“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana,” ujarnya.
Kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Bandung Raya tidak bisa lagi melanjutkan model pembangunan lama. Pemprov ingin memaksa jeda, memberi waktu bagi alam untuk bernafas, sambil memastikan tata ruang ke depan tidak lagi mengulang kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






