ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Seorang perempuan lanjut usia berinisial TM (63), warga Banjar, diamankan warga dan pedagang di Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, setelah diduga mengedarkan uang palsu kepada sejumlah pedagang. TM ditangkap setelah aksinya kembali dipergoki dan ia sempat mencoba melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah beberapa pedagang mengaku menerima uang palsu dari pelaku. Ewok (58), pedagang kopi yang menjadi saksi, mengatakan pihaknya menemukan 50 lembar uang palsu, terdiri dari 19 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp950.000 serta 13 lembar pecahan Rp20.000 senilai Rp260.000.
Menurut Ewok, TM pertama kali muncul pada Senin, 24 November 2025, ketika ia membeli daging menggunakan pecahan Rp50.000. Pedagang daging curiga karena tekstur uang berbeda saat hendak dimasukkan ke laci.
ADVERTISEMENT
“Karyawan sempat mengejar pelaku, tapi tidak ketemu,” ujarnya saat ditemui Kamis, 27 November 2025.
TM kembali muncul pada Rabu, 26 November 2025, di lapak daging yang sama. Pedagang yang mengenalinya langsung memeriksa uang yang diberikan dan kembali menemukan lembaran rupiah palsu. Pelaku mencoba kabur namun berhasil diamankan oleh pedagang lainnya.
Salah satu saksi, Edi Iskandar (53), mengatakan dirinya menangkap pelaku setelah mendengar teriakan pedagang lain.
“Ada ibu-ibu lari, dikejar. Saya baru buka dagangan, ada yang teriak ‘tangkap!’, ya sudah saya tangkap,” ujarnya.
Warga kemudian membawa TM ke lantai atas area pasar untuk diamankan sembari menunggu aparat kepolisian. Tangan TM sempat diikat menggunakan tali rafia agar tidak kembali melarikan diri.
Polisi kini masih memeriksa TM dan menelusuri asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran uang palsu di kawasan pasar tradisional tersebut. (Sarah)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






