KORANMANDALA.COM –Berkurangnya kuota jemaah haji Kabupaten Garut untuk tahun 2026 memicu keresahan ribuan calon jemaah. Kondisi itu mendorong terbentuknya Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu, yang secara tegas menolak pengurangan kuota tersebut dan mendesak pembatalan Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025.
Aksi penolakan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (21/11/2025). Dalam aksi itu, aliansi menyatakan kebijakan pemerintah pusat dinilai sangat merugikan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Kuota Dipangkas Hingga 94 Persen
Pengurangan kuota dinilai sangat drastis. Dari estimasi awal 1.805 calon haji, Kabupaten Garut hanya mendapatkan 109 kuota, atau setara pengurangan sekitar 94 persen.
Klik Disini, Link Live Streaming Persib Bandung vs Dewa United FC, Gratis
Padahal, berdasarkan Surat Kepala Kemenag Kabupaten Garut No. B-3227/Kk.10.05/HJ.00/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, sekitar 1.440 calon haji (80%) telah diminta untuk segera mengurus bio-visa dan pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan keberangkatan.
“Pengurangan alokasi kuota ini merupakan pukulan telak dan tidak adil bagi ribuan calon haji Garut yang telah menanti lama dan menjalani rangkaian persiapan. Kami menolak kebijakan yang kontradiktif ini,” ujarIrpan Nawawi Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu.
Kerugian Material dan Psikis
Aliansi mencatat para calon haji mengalami kerugian material yang signifikan akibat penundaan keberangkatan:
-
Pemeriksaan kesehatan dengan biaya sekitar Rp1,2 juta per orang
-
Biaya bimbingan manasik
-
Pengeluaran operasional lainnya
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar bagi sekitar 1.400 calon haji yang tertunda keberangkatannya.
Selain kerugian materiil, penundaan ini juga berdampak imateriil. Banyak calon jemaah, terutama lansia, disebut mengalami tekanan psikis akibat kekecewaan mendalam.
“Kerugian materiil bisa mencapai sekitar Rp15 miliar, atau rata-rata Rp11 juta per orang. Tidak sedikit calon jemaah yang mengalami gangguan psikis karena penundaan mendadak ini, terutama kalangan lansia,” ujar salah satu perwakilan aliansi, Donny Setiawan.
Tuntutan Aliansi kepada Pemerintah
Dalam aksinya, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Garut untuk diteruskan kepada Kementerian Haji dan Umrah, di antaranya:
-
Mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025, serta mengembalikan kuota haji Kabupaten Garut seperti semula.
-
Menunda implementasi UU No. 14 Tahun 2025 terkait mekanisme penentuan kuota hingga tahun 2027.
-
Memberangkatkan calon haji yang sudah masuk daftar 80 persen dan telah dinyatakan istithaah (mampu secara kesehatan) pada tahun 2026 M/1447 H.
-
Menjamin kepastian, transparansi data, dan mekanisme antrean yang adil tanpa diskriminasi.
“Kami mendesak agar keputusan ini dicabut dan calon haji yang sudah memenuhi persyaratan diberangkatkan pada 2026. Pemerintah wajib memberi kepastian dan pelayanan terbaik,” tutup Dr. Irpan Nawawi.
